Kampung Rek . 11/06/2026, 20:51 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Selama bertahun-tahun, jaringan bisnis yang menggunakan nama Simba dikenal bergerak dalam bidang perdagangan, pengolahan, hingga pemurnian logam mulia. Namun dalam beberapa tahun terakhir, nama tersebut beberapa kali muncul dalam daftar penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pada tahun 2023, nama Siman Bahar sempat dikaitkan dalam perkara impor emas dari Singapura yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah. Di tahun yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam melalui kerja sama antara PT Loco Montrado dan PT Antam. Kasus tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Meski berstatus tersangka, Siman Bahar tidak pernah menjalani proses persidangan. Dia diketahui telah meninggal dunia pada April 2026 di Tiongkok. Menurut keterangan penyidik, meninggalnya Siman Bahar tidak menghentikan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.
Penyitaan aset yang dilakukan pada Juni 2026 ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang sebenarnya telah berlangsung sebelumnya. Pada Maret 2026, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan terhadap kantor dan gudang milik PT Simba Jaya Utama.
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menelusuri sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis emas tersebut. Di antaranya adalah PT Indah Golden Signature di wilayah Genteng serta PT Suka Jadi Logam di kawasan Benowo, Surabaya.
Selain lokasi perusahaan, sejumlah tempat tinggal pribadi dan toko emas di wilayah Surabaya maupun Nganjuk juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Dari berbagai lokasi yang diperiksa, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai sangat tinggi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp7,13 miliar, emas batangan dan logam mulia dengan total berat sekitar 60 kilogram, dokumen-dokumen transaksi, faktur pembelian, hingga berbagai perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pencatatan aktivitas keuangan perusahaan.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang berjalan. Penyidik menduga perkara ini bukan sekadar melibatkan satu perusahaan atau individu tertentu saja.
Hasil penelusuran menunjukkan adanya pola aliran distribusi yang menghubungkan aktivitas pertambangan ilegal, jaringan toko emas, perusahaan pemurnian, hingga transaksi yang melintasi daerah dan batas negara.
Sejumlah nama yang sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa juga kembali disebut dalam proses penyelidikan, termasuk jaringan perdagangan emas yang beroperasi di wilayah Kalimantan, Papua, hingga Jawa Timur.
Modus yang diduga digunakan adalah mengubah bentuk emas hasil tambang ilegal menjadi produk yang tampak sah dan legal sebelum kemudian dipasarkan secara lebih luas.
Penyidik hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam mata rantai bisnis emas ilegal bernilai puluhan triliun rupiah itu.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti hanya pada penetapan lima tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Pemeriksaan saksi, penelusuran aliran dana, serta pendalaman terhadap aset-aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang masih terus dilakukan secara intensif. Penyegelan terhadap PT SJU ini diduga kuat juga memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk dan PT Semar Permata Emas Mulia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media