Kampung Rek . 11/06/2026, 20:51 WIB

TERAFILIASI SIMAN BAHAR! Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra DICEKAL, PT Simba Jaya Utama DISITA, TPPU Skandal Emas Rp25,9 Triliun

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim – Bareskrim Polri menyita kantor dan gudang milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang berlokasi di kawasan industri Berbek, Sidoarjo, Jawa Timur. Penyitaan dan penyegelan ini dilakukan pada Kamis, 11 Juni 2026, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.

Selain menyita aset perusahaan, tim penyidik juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua pemimpin utama PT SJU. Keduanya adalah Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus yang sedang diusut ini diketahui memiliki nilai transaksi yang sangat besar. Berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat adanya transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan bisnis emas ilegal dengan akumulasi nilai mencapai Rp25,9 triliun selama rentang waktu tahun 2019 hingga 2025.

Penyidik menduga emas yang diperdagangkan berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Barat, Papua Barat, serta beberapa daerah lainnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses penyidikan mengarah pada dugaan praktik kejahatan terorganisir yang meliputi rangkaian kegiatan mulai dari penambangan ilegal, proses pemurnian, distribusi, hingga perdagangan emas tersebut.

“Penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah untuk menetapkan para tersangka,” ujar Ade Safri.

Denny Handoko Bahar & Valenthio Chandra Jadi Tersangka

Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dua nama terbaru yang masuk dalam daftar tersangka adalah Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra.

Dalam susunan perkara yang disusun oleh penyidik, keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penerimaan, penguasaan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang diduga berasal dari hasil tambang ilegal.

Denny Handoko Bahar diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode Agustus 2021 hingga September 2022. Sementara itu, Valenthio Chandra menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama sejak September 2022 hingga saat ini.

Baca Juga

Nama Denny Handoko Bahar menjadi sorotan utama karena merupakan putra dari Siman Bahar atau yang juga dikenal dengan nama Bong Kim Phin. Sosok ini selama bertahun-tahun dikenal luas sebagai pelaku usaha yang bergerak di sektor perdagangan dan pemurnian emas.

Siman Bahar sendiri merupakan pemilik dari PT Loco Montrado yang beroperasi di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Sedangkan Valenthio Chandra sebelumnya diketahui berawal dari pekerjaan sebagai staf administrasi di perusahaan milik Siman Bahar tersebut.

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperbarui pada Mei 2026, Valenthio tercatat secara resmi sebagai direktur PT Simba Jaya Utama dengan kepemilikan saham senilai Rp50 juta. Struktur kepemilikan perusahaan juga menunjukkan keterlibatan PT Bhumi Satu Inti sebagai pemegang saham mayoritas di PT Simba Jaya Utama.

Asal Usul Nama Simba yang Jadi Sorotan

Di kalangan pelaku usaha emas, nama “Simba” bukanlah istilah yang baru. Nama tersebut disebut-sebut berasal dari gabungan bagian nama pendirinya, yaitu SIMan Bahar, yang kemudian berkembang menjadi identitas bagi sejumlah usaha yang tergabung dalam kelompok bisnis tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com