Kamis, 18 Juni 2026
--°C --
-- · --
Kampung Rek

ADA APA? Kejari Surabaya STOP Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo, Pelapor Ancam Lapor ke Jaksa Agung

RH
Tim Redaksi
17/06/2026, 21:55 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
ADA APA? Kejari Surabaya STOP Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo, Pelapor Ancam Lapor ke Jaksa Agung

ADA APA? Kejari Surabaya STOP Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo, Pelapor Ancam Lapor ke Jaksa Agung

finjatim - Keputusan kontroversial mengguncang dunia hukum di Jawa Timur. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo.

Keputusan ini diambil setelah pihak jaksa menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian negara yang spesifik.

Langkah penghentian perkara mendadak ini memicu reaksi keras dari pelapor, Acek Kusuma. Dia adalah seorang aktivis pemuda yang sebelumnya membongkar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Advertisement

Alih-alih menerima keputusan tersebut, Acek justru mengumumkan akan melaporkan jajaran penyidik Kejari Surabaya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Ia menilai penghentian ini tidak transparan dan mencurigakan.

"Jika memang benar seluruh temuan telah ditindaklanjuti, anggaran yang mana? Kapan? Dan bagaimana bentuknya? Jangan cuma omong kosong. Kami akan bawa bukti ini ke Jakarta karena penegakan hukum harus akuntabel," geram Acek Kusuma usai mengetahui perkara yang dilaporkannya tiba-tiba dihentikan pada Rabu (17/6/2026).

Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti menjelaskan dasar keputusan tersebut. Ia menegaskan penyelidikan yang bermula dari laporan masyarakat pada 11 Februari 2026 dan diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) pada 20 Maret 2026 itu, telah melalui proses klarifikasi mendalam.

Tri menjelaskan inti laporan Acek didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024.

Namun, menurut hasil koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jatim dan pihak RSUD Dr. Soetomo, semua temuan administrasi tersebut sudah ditindaklanjuti dan dipulihkan jauh sebelum kasus ini masuk ke meja hijau.

"Temuan dalam LHP tersebut pada prinsipnya adalah bahan koreksi tata kelola keuangan. Tidak serta merta bisa disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Karena sudah ada pemulihan kerugian dan perbaikan administrasi, maka tidak ada peristiwa pidana," tegas Tri Anggoro Mukti.

Baca Juga

Kejari juga telah memeriksa 10 saksi, termasuk pelapor, direksi RSUD, dan pejabat inspektorat, namun tidak menemukan bukti spesifik adanya niat jahat (mens rea) atau kerugian negara yang permanen.

Mana Bukti Pemulihan Kerugiannya, Kenapa Tak Ditunjukkan?

Bagi Acek Kusuma, penjelasan Kejari terasa seperti "dalih halus" untuk menutup kasus. Ia menyoroti ketidaktransparanan proses.

Advertisement

Menurutnya, klaim semua sudah beres harus dibuktikan dengan dokumen fisik. Bukan sekadar pernyataan lisan di depan media.

Acek mendesak Kejari Surabaya untuk membuka dokumen tindak lanjut audit tersebut kepada publik.

Bagikan Artikel
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis
FIN Biro Jawa Timur