Arek Jatim . 21/05/2026, 13:24 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Para tersangka terdiri dari:
Modus yang digunakan yakni pengajuan kredit menggunakan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp9,3 miliar.
Dana kredit tersebut diduga tidak dipakai sesuai peruntukan dan akhirnya berstatus kredit macet hingga merugikan keuangan negara.
Kasus di Bank Jatim Jember Capem Kalisat juga memunculkan fakta mengejutkan. Kebakaran yang terjadi pada 29 April 2025 awalnya diduga sebagai musibah biasa.
Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Jember menemukan indikasi adanya unsur kesengajaan.
Kejari Jember menduga aksi pembakaran dilakukan secara sengaja dengan tujuan menghilangkan dokumen penting terkait penyimpangan kredit dan pengelolaan keuangan.
Kasus ini bahkan mengarah pada dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.
Penyidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam perkara dugaan penyimpangan kredit di Unit Kalisat periode 2023–2025, estimasi awal kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar.
Penyidik telah memeriksa sekitar 10 orang saksi dan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.
Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka baru. Jaksa juga sedang menyelidiki dugaan adanya keterlibatan orang dalam Bank Jatim Capem Kalisat dalam perkara ini.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Nganjuk juga tengah menyelidiki dugaan penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media