Arek Jatim . 21/05/2026, 13:24 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Sejumlah kasus dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan yang menyeret nama Bank Jatim menjadi sorotan publik sepanjang 2025 hingga 2026. Perkara tersebut tersebar di beberapa wilayah: Jakarta, Jember dan Nganjuk.
Polanya hampir serupa. Mulai dari manipulasi kredit fiktif, penyalahgunaan kewenangan jabatan, hingga dugaan penghilangan dokumen penting.
Nilai kerugian negara dalam rangkaian perkara tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Tiga wilayah yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini yakni Jakarta, Jember-Kalisat, dan Nganjuk.
Aparat kejaksaan di berbagai daerah masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Perkara terbesar yang menyeret Bank Jatim Cabang Jakarta berkaitan dengan dugaan manipulasi pemberian fasilitas kredit dan pembiayaan pola transaksional.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp569 miliar.
Penyidik menemukan modus pengajuan kredit modal kerja kontraktor dan pembiayaan utang menggunakan perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki aktivitas usaha nyata atau perusahaan bodong.
Kredit kemudian dicairkan dengan dokumen proyek yang diduga dimanipulasi.
Perkembangan hukum terbaru menunjukkan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa pada Januari 2026.
Salah satu terdakwa utama, Benny selaku mantan pimpinan Cabang Bank Jatim Jakarta, divonis 11 tahun penjara.
Sementara empat terdakwa lain dari pihak swasta maupun debitur dijatuhi hukuman bervariasi antara 8 hingga 14 tahun penjara.
Selain itu, aparat kejaksaan juga berhasil menangkap salah satu buronan berinisial SDPS pada pertengahan 2025. Penyidik turut menyita sejumlah aset untuk pemulihan kerugian negara. Termasuk tanah bernilai puluhan miliar rupiah di wilayah Tangerang.
Kasus lain muncul di wilayah Jember dan Kalisat. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan kredit modal kerja fiktif senilai Rp4,7 miliar.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media