PULANG KAMPUNG ! Sang Pemburu Koruptor Abdul Qohar Komandani Kejati Jatim

jatim.fin.co.id - 14/04/2026, 16:59 WIB

PULANG KAMPUNG ! Sang Pemburu Koruptor Abdul Qohar Komandani Kejati Jatim

PULANG KAMPUNG ! Sang Pemburu Koruptor Abdul Qohar Komandani Kejati Jatim

Finjatim - Peta penegakan hukum di Jawa Timur (Jatim) resmi berganti wajah. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 yang diteken pada 13 April 2026, korps Adhyaksa melakukan perombakan kepala kejaksaan tinggi (Kajati). Salah satu nama yang mencuri perhatian publik adalah Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sulawesi Tenggara dimutasi menjadi Kajati Jawa Timur.

Nama Abdul Qohar bukanlah sosok asing di telinga masyarakat Indonesia. Sebelum "pulang kampung" ke Jawa Timur, ia dikenal sebagai motor penggerak di balik berbagai kasus mega-korupsi yang mengguncang stabilitas nasional saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung.

Kepindahan Abdul Qohar ke Jawa Timur membawa ekspektasi tinggi. Publik masih mengingat bagaimana perannya dalam menyeret sejumlah nama besar ke proses hukum.

Advertisement

Mulai dari skandal tata niaga timah yang melibatkan Harvey Moeis, kasus impor gula yang menyeret Thomas Lembong, hingga penanganan kasus hukum kontroversial Ronald Tannur yang sempat menyita perhatian luas.

Keberhasilannya membongkar kasus-kasus besar tersebut menjadi modal penting untuk memimpin Jawa Timur—sebuah provinsi yang selama ini dikenal sebagai barometer hukum dan politik di Indonesia.

Riwayat Karier Mentereng dari Malang Kembali ke Jatim

Abdul Qohar memiliki ikatan kuat dengan Jawa Timur. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) angkatan 1988.

Kariernya di korps Adhyaksa terbilang cemerlang dengan deretan jabatan strategis:

1. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang.
2. Kajari Purworejo, Jawa Tengah (2017).
3. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Gorontalo.
4. Wakil Kajati Nusa Tenggara Barat (NTB).
5. Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
6. Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
7. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Kini, ia menggantikan Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol yang dipromosikan menjadi Sesjampidum di Jakarta.

Sementara itu, posisi Wakajati Jawa Timur akan diisi oleh Luhur Istighfar, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Papua Barat.

Meski memiliki rekam jejak yang kuat, Abdul Qohar juga sempat menjadi sorotan publik. Namanya pernah viral di media sosial saat terlihat mengenakan jam tangan yang diduga bermerek Audemars Piguet dengan nilai fantastis.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Abdul Qohar membantah spekulasi mengenai harga jam tangan tersebut.

Ia menegaskan bahwa integritas sebagai seorang jaksa tetap menjadi prioritas utama di atas isu gaya hidup yang berkembang di ruang publik.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID