Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 8-21 Juni, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Jawa Timur
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 8-21 Juni, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar Polisi di Jawa Timur
Finjatim – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mengumumkan akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026. Penertiban lalu lintas ini berlangsung 2 minggu. Terhitung mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi Patuh Semeru 2026 ini jauh lebih canggih dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Mengusung tema "Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas", satuan lalu lintas memaksimalkan penggunaan teknologi mutakhir.
Polisi tidak hanya mengandalkan penindakan langsung di tempat atau teguran. Tetapi juga mengoptimalkan jaringan Sistem Penegakan Hukum Elektronik (ETLE), baik yang bersifat tetap maupun bergerak, yang tersebar di berbagai titik jalan utama.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan persiapan personel dan sistem digitalisasi tilang sudah berjalan 100 persen. Ia mengimbau masyarakat Surabaya untuk memeriksa kembali kelengkapan kendaraan serta dokumen administrasi sebelum berangkat berkendara.
Baca Juga
“Ada beberapa fokus sasaran penindakan. Di antaranya kendaraan yang tidak memasang pelat nomor, tidak memiliki atau tidak membawa surat-surat kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dan pelanggaran lainnya,” ungkap AKBP Galih Bayu Raditya saat memberikan keterangan di Surabaya, Jumat, 5 Juni 2026.
Pengendara yang Jadi Target Pengawasan ETLE
Bukan hanya masalah kelengkapan fisik kendaraan atau modifikasi yang tidak sesuai aturan, perilaku pengendara di jalan raya juga masuk dalam daftar pengawasan ketat petugas.
Polisi menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa saja yang mengabaikan aturan demi keselamatan bersama.
Berikut daftar pelanggaran prioritas yang akan langsung dikenai sanksi tegas selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2026:
- Pengendara Sepeda Motor: Tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan lebih dari satu orang, serta melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi Mobil: Tidak mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
- Pengguna Jalan Secara Umum: Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar rambu lalu lintas atau lampu merah, serta menggunakan gawai seluler saat kendaraan sedang berjalan.
Baca Juga
- Bos Investasi Kasur Fiktif Surabaya Indah Catur Agustin Dituntut 15 Tahun Penjara, Duit Rp220 Miliar Amblas
- Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Jadi Terapis Plus-Plus! Gion Spa and Pub Surabaya Digerebek Satpol PP, Manajemen Berkelit
Sistem Digitalisasi Diperketat Untuk Hapus Praktik Pungli Jalanan
Penerapan konsep transformasi digital dalam Operasi Patuh Semeru tahun 2026 ini sengaja dijalankan untuk meminimalkan interaksi langsung di lapangan, yang berpotensi menimbulkan konflik atau praktik pungutan liar.
Dengan mengandalkan kamera ETLE yang didukung kecerdasan buatan, setiap pelanggaran akan terekam secara otomatis, dan bukti pelanggaran akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai data registrasi resmi.
Langkah ini juga diambil guna mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil dan transparan. Selain itu, masyarakat juga perlu mengetahui bahwa pengawasan polisi kini berjalan selama 24 jam penuh melalui Pusat Manajemen Lalu Lintas yang memantau seluruh titik jalan secara daring.
Galih Bayu menegaskan bahwa tujuan utama digelarnya Operasi Patuh Semeru 2026 bukan sekadar mencari kesalahan atau mengejar jumlah tilang.