PANAS REK! Rebutan Logo Singa Bertindik Makin Ruwet, Arema FC Lakukan Ini
Rebutan Logo Singa Bertindik Makin Ruwet, Arema FC Lakukan Ini
Finjatim - Manajemen Arema FC akhirnya mengambil tindakan tegas. Melalui badan hukum yang menaunginya, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), klub berjuluk Singo Edan ini resmi mengajukan keberatan hukum ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terkait pendaftaran logo Singa Bertindik yang dilakukan oleh pihak lain.
Langkah ini diambil pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, sebagai upaya terakhir untuk mengamankan kepastian hukum serta legalitas aset identitas klub. Manajemen menilai bahwa ruang diskusi kekeluargaan yang selama ini diupayakan telah menemui jalan buntu, lantaran ada pihak yang dianggap sengaja memperkeruh suasana di ranah publik.
Sebelum memutuskan menempuh jalur hukum ke DJKI, manajemen Arema FC mengklaim telah menahan diri cukup lama demi menjaga suasana kondusif di tengah perbedaan pandangan yang ada di kalangan Aremania.
Namun, pergerakan sepihak dari oknum tertentu memaksa manajemen untuk bergerak guna melindungi keberlangsungan bisnis dan nilai sejarah dari klub profesional ini.
Baca Juga
“Diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini kami memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, tidak terpancing, dan memperhitungkan setiap langkah demi menjaga kondusivitas seluruh keluarga besar Aremania,” tegas General Manager Arema FC, Muhammad Yusrinal Fitriandi, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (6/6).
Yusrinal menambahkan bahwa manajemen sangat menghormati para tokoh pendiri dan yayasan yang memiliki ikatan sejarah dengan klub. Sayangnya, niat baik tersebut tidak disambut dengan niat yang sama untuk menjaga ketenangan di lingkungan internal keluarga besar Arema.
Hak Eksklusif Merek Berada di Bawah PT AABBI
Secara aturan industri sepak bola modern, seluruh hak kekayaan intelektual berupa nama, logo, bunyi penyebutan, hingga aset komersial Arema FC telah terdaftar secara sah di bawah payung hukum PT AABBI. Perlindungan tersebut mencakup Kelas 41 (jasa hiburan dan olahraga), Kelas 25 (barang dagangan/pakaian), serta Kelas 28.
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan bahwa sengketa ini tidak boleh hanya dilihat dari kemiripan bentuk gambar semata. Melainkan terdapat unsur persamaan pada intinya yang dilindungi oleh undang-undang merek.
- Bukan Sekadar Gambar: Perlindungan merek mencakup nama, bunyi pengucapan, dan makna filosofis yang terkandung dalam logo.
- Potensi Afiliasi Palsu: Penggunaan logo yang memiliki kemiripan oleh pihak luar dikhawatirkan memicu kesalahpahaman di mata mitra sponsor, suporter, dan masyarakat luas.
- Dualisme Simbolis: Manajemen memastikan logo “Singa Mengepal” yang saat ini digunakan secara resmi oleh tim akan tetap dijaga keberadaannya, bersamaan dengan upaya mengamankan hak paten atas logo “Singa Bertindik”.
Baca Juga
- Matur Nuwun! Riyan Ardiansyah Pamit dari Persebaya, Curhatannya di IG Bikin Bonek Mewek
- 6 Pemain Asing Resmi Cabut, Siapa Talenta Baru Persebaya Musim Depan?
Cegah Kerugian Finansial & Kebingungan Pihak Sponsor
Langkah hukum yang ditempuh PT AABBI ini sengaja dipercepat agar tidak menimbulkan penafsiran ganda yang berkepanjangan di mata para investor dan mitra strategis klub untuk musim kompetisi mendatang. Kepastian hukum atas logo klub menjadi jaminan mutlak dalam perjanjian kerja sama komersial bernilai tinggi.
Manajemen meminta kepada seluruh pihak, pelaku usaha mikro, maupun unit usaha lainnya untuk memastikan bahwa setiap penggunaan atribut yang mencantumkan nama dan identitas Arema wajib berjalan di bawah izin resmi dari PT AABBI. Tujuannya adalah untuk menghindari konsekuensi hukum akibat pelanggaran hak cipta di kemudian hari.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang logo, tetapi tentang menjaga identitas, sejarah, dan kehormatan Arema. Aremania adalah alasan kami berdiri, dan suara mereka menjadi arah yang kami perjuangkan,” tutup Yusrinal.