Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Jadi Terapis Plus-Plus! Gion Spa and Pub Surabaya Digerebek Satpol PP, Manajemen Berkelit
Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Jadi Terapis Plus-Plus, Gion Spa and Pub Surabaya Digerebek Satpol PP
Finjatim - Pemerintah Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 3 Juni 2026, ke lokasi Gion Spa and Pub yang berada di Kompleks Ruko HR Muhammad Square, Surabaya.
Langkah ini menyusul kegemparan publik akibat terbongkarnya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di tempat usaha yang berstatus Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) tersebut.
Meski menjadi pusat perhatian aparat dan sedang diperiksa secara ketat, aktivitas bisnis di dalam Gion Spa terpantau masih berjalan seperti biasa.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, tim gabungan yang datang langsung masuk ke area lobi utama guna melakukan pengecekan berkas ketenagakerjaan, dokumen kesehatan, hingga kelengkapan izin bangunan.
Menanggapi kedatangan para petugas, Manajer Operasional Gion Spa, Hwang, memberikan penjelasan. Ia mengaku heran mengapa kasus hukum yang menurutnya sudah selesai ditangani di luar pulau, justru kembali diangkat dan dibahas secara luas di Kota Pahlawan.
Hwang tidak menyangkal adanya keterlibatan tersangka berinisial SA (17 tahun) dalam kasus ini. Namun, ia membantah keras bahwa SA merupakan bagian dari staf internal maupun manajemen Gion Spa.
Menurutnya, SA sepenuhnya adalah pihak ketiga yang bertindak sebagai agensi penyalur tenaga kerja atau perekrut mandiri dari Lampung.
Terkait masuknya dua anak berusia 14 tahun berinisial R dan AA sebagai tenaga kerja pemijat, Hwang beralasan bahwa pihak manajemennya tidak mengetahui hal tersebut karena adanya pemalsuan dokumen administrasi.
Ia mengklaim pihak spa sangat kooperatif dan bahkan membantu mengantar para korban ke kantor polisi. Sementara mengenai masalah kelengkapan izin operasional yang sedang diperiksa petugas, ia menyerahkan sepenuhnya kepada jajaran manajemen atas.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Ahmad Zaini, menegaskan kehadirannya di lokasi tersebut bertindak sebagai unsur bantuan penertiban atas permintaan tertulis dari OPD teknis yang memegang wewenang terkait izin usaha.
“Kita tidak masuk ke dalam ranah penyelidikan hukum pidana perdagangan anak karena urusan pidana tersebut sepenuhnya sudah menjadi wilayah kerja kepolisian,” kata Zaini.
Satpol PP saat ini berfokus meneliti adanya potensi pelanggaran dari sektor nilai investasi, izin operasional tempat hiburan malam, hingga kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
DPRD Surabaya Marah Besar, Desak Sistem Intelijen dan Blacklist Total
Skandal yang melibatkan eksploitasi anak asal Desa Teluk Betung, Lampung ini memicu kemarahan besar dari anggota dewan di gedung parlemen Jalan Yos Sudarso.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar tidak menunda lagi dan segera menghentikan operasional Gion Spa secara total demi menjaga nama baik Surabaya sebagai Kota Layak Anak.