Kampung Rek . 18/06/2026, 18:26 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
finjatim – Kasus yang menggegerkan dunia pendidikan Jawa Timur akhirnya menemukan titik terang. Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) Yuni Ilma Permatasari (YIP) mengakui semua perbuatannya,
Mantan Menteri Keuangan Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) periode 2025–2026, secara resmi mengakui telah menyalahgunakan dan menggelapkan dana organisasi yang bersumber dari iuran sukarela mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dalam video klarifikasi yang diunggah Kamis (18/6/2026), ia mengungkapkan jumlah yang diambil jauh lebih besar dari perkiraan awal: Rp103.336.457. Bukan Rp97 juta yang sempat beredar di media sosial. Yuni mengaku bertindak sadar dan menanggung seluruh konsekuensi tanpa melibatkan pihak lain.
“Saya mengakui telah melakukan penyalahgunaan amanah menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi. Hal ini tidak bisa dibenarkan, dan saya menerima segala sanksi serta bertanggung jawab penuh sendiri,” ucapnya tegas dalam rekaman klarifikasi yang kini viral di berbagai platform.
Dalam pernyataan terbarunya, Yuni membuka data asli kerugian: total Rp103.336.457 diambil secara bertahap selama masa jabatannya. Ia menjelaskan uang tersebut habis dipakai untuk kebutuhan mendesak pribadi.
Salah satunya melunasi utang pinjaman online (pinjol), biaya hidup sehari-hari, serta biaya pengobatan dan pemulihan orang tuanya yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Saya sadar alasan ini tidak bisa membenarkan tindakan saya. Awalnya saya berdalih ada kesalahan transfer atau masalah administrasi, tapi akhirnya saya sadar harus meluruskan semuanya. Sebelum viral, saya sudah berniat jujur dan menghubungi pengurus AUBMO periode berikutnya untuk membicarakan hal ini,” tambahnya.
Yuni menegaskan tidak ada pengurus, BPH, maupun pihak lain yang terlibat. Semua perbuatan murni inisiatif sendiri dan kesalahannya semata. “Tidak ada keterlibatan rekan kerja atau pihak lain. Saya yang salah kelola dan gunakan uang itu,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun dari akun @unairjournal yang pertama kali mengangkat kasus ini mengungkap fakta menyayat hati: uang yang digelapkan bukan berasal dari bantuan universitas.
Melainkan iuran sukarela mahasiswa penerima KIP-K dari 4 angkatan aktif. Dana ini dikumpulkan setiap akhir semester, bersamaan dengan pengisian laporan pertanggungjawaban akademik.
“Anggaran resmi dari kampus untuk AUBMO paling banyak hanya di bawah Rp10 juta per tahun. Kalau ada selisih sampai ratusan juta, jelas sumbernya dari iuran anggota. Padahal mereka penerima bantuan biaya pendidikan, uangnya sedikit tapi dikumpulkan terus-menerus,” ungkap admin akun tersebut. Jumlah pasti mahasiswa yang terdampak belum diketahui, namun diperkirakan ratusan orang terlibat dalam pengumpulan dana tersebut.
Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, membenarkan kasus ini diselesaikan lewat jalur internal kampus, bukan hukum pidana.
Keputusan ini diambil setelah Yuni dan keluarga berjanji mengembalikan seluruh uang secara bertahap dalam kurun waktu maksimal 1 tahun, lengkap dengan jaminan aset yang nilainya lebih besar dari kerugian yang terjadi.
“Kuncinya ada iktikad baik. Dia mengakui, keluarga memberi jaminan sah, dan ada jadwal pengembalian jelas. Ini bukan berarti dimaafkan begitu saja, tapi diselesaikan dengan tanggung jawab penuh. Jaminan aset tetap ada sampai lunas semua,” jelas Pulung saat dikonfirmasi Selasa (16/6/2026).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media