Arek Jatim . 15/06/2026, 11:19 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengonfirmasi status Aris Mukiyono saat ini adalah pemberhentian sementara.
Bukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan pemecatan tetap masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selama masa penahanan, Aris Mukiyono beserta dua stafnya, Ony Setiawan (OS) dan H, tetap menerima hak keuangan dari pemerintah. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, mereka menerima 50 persen dari gaji pokok mereka.
Khusus untuk Aris Mukiyono, jumlah yang diterima lebih besar karena pertimbangan masa pengabdian.
"Khusus Pak Aris, karena mendekati masa pensiun, maka mendapat 75 persen dari hak pensiun," ungkap Indah Wahyuni.
Kebijakan ini mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum namun belum diputus bersalah oleh pengadilan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kini tengah membidik nama baru berinisial Roy. Nama lengkapnya Rollys Susanto Hariyono.
Roy disebut sebagai rekanan yang selalu nempel ke mana pun Aris Mukiyono menjabat. Mulai dari Biro Perekonomian (2017), DPMPTSP, BPKAD, hingga ke Dinas ESDM pada September 2024.
Di lingkungan internal ESDM, Roy disebut-sebut sebagai anak kesayangan Aris Mukiyono. Perannya diduga sangat dominan dalam mengatur anggaran, termasuk:
Penyidik Kejati Jatim telah mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis dari hasil penggeledahan di kantor Dinas ESDM. Rincian hasil sitaan meliputi:
Hingga saat ini, Kejati Jatim terus mendalami keterangan dari para saksi untuk melacak sejauh mana keterlibatan Roy dan pihak-pihak lain dalam jaringan pungli perizinan tambang dan penguasaan air tanah di Jawa Timur.
Pihak Kejati Jawa Timur memastikan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik kini fokus menelusuri kemungkinan adanya tersangka baru serta aliran dana ke pihak lain.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media