Arek Jatim . 15/06/2026, 11:19 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengumumkan proses penyidikan terhadap 3 tersangka utama kasus dugaan korupsi di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim memasuki babak akhir.
Ketiga tersangka yang berkasnya siap dilimpahkan tersebut adalah mantan pejabat kedinasan atas nama Aris Mukiyono, Oni Setiawan, dan Hermawan. Pemeriksaan intensif terhadap ketiganya telah dinyatakan selesai dan tim penyidik kini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara secara maraton.
"Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tersangka ini selesai, tim akan segera melakukan pelimpahan Tahap I (penyerahan berkas dari penyidik ke penuntut umum), yang kemudian akan disusul dengan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, Jhon Franky Ariandi Yanafia, pada Minggu (14/6/2026).
Meski tiga aktor utama sudah di ambang meja hijau, Kejati Jatim memastikan pusaran kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kejaksaan mengendus adanya keterlibatan pihak-pihak kuat lain yang ikut menikmati atau memuluskan aliran dana haram dari sektor perizinan tambang dan energi di Jawa Timur.
Franky mengungkapkan dari hasil interogasi dan penelusuran dokumen selama penyidikan, muncul berbagai fakta hukum baru yang sangat penting. Jaksa kini tengah membidik potensi tersangka baru, baik dari kalangan mantan pejabat struktural maupun keterkaitan dengan dinas eksternal lainnya.
"Ada temuan fakta baru terkait klaster ESDM ini yang terus kami dalami secara serius. Termasuk di antaranya melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain. Entah itu mantan pejabat tinggi maupun dinas eksternal yang memiliki relasi kuasa dengan proses birokrasi perizinan ESDM," papar Franky membocorkan arah penyidikan selanjutnya.
Kendati aroma adanya tersangka baru sudah tercium menyengat, tim penyidik Korps Adhyaksa memilih menggunakan strategi taktis. Kejati Jatim tidak mau gegabah dan memilih memprioritaskan kekuatan pembuktian hukum terhadap 3 tersangka yang sudah ada. Tujuannya agar tidak ada celah di persidangan nanti.
Setelah dakwaan untuk Aris Mukiyono cs bergulir ke pengadilan, penyidik akan melakukan akselerasi penuh untuk menjerat pihak-pihak lain yang terafiliasi atau sempat menerima aliran dana dari sindikat perizinan tersebut.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur menyita perhatian publik.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono ternyata diketahui masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Dia masih tetap menerima sebagian hak keuangannya alias gaji dari negara. Fakta tersebut langsung memicu sorotan publik.
Karena Aris saat ini mendekam di balik jeruji besi terkait kasus dugaan pungli perizinan tambang, gratifikasi, hingga pemerasan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Tidak hanya Aris, dua anak buahnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu Ony Setiawan dan H. Keduanya juga masih menyandang status ASN.
Sementara penyidik juga mulai membidik sosok misterius berinisial Roy yang diduga kuat sebagai kaki tangan utama Aris Mukiyono.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media