Kampung Rek . 08/06/2026, 15:39 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Langkah tegas ini diambil sebagai sanksi berat setelah tempat usaha yang berstatus sebagai Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) tersebut terbukti digunakan sebagai kedok kegiatan prostitusi terselubung dengan modus layanan pijat.
Tindakan ini bukan sekadar penghentian aktivitas bisnis sementara waktu, melainkan langkah awal evaluasi total yang berujung pada pencabutan izin usaha secara permanen.
Jika dalam proses penyelidikan lanjutan terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Surabaya, maka tempat usaha ini dipastikan tidak akan diizinkan beroperasi kembali.
Kasus yang memilukan ini pertama kali dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 lalu, setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua para korban.
Dalam rincian perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut, Gion Spa terbukti mempekerjakan dua anak di bawah umur yang berasal dari Desa Teluk Betung, Lampung. Mereka adalah R dan AA, yang keduanya baru berusia 14 tahun.
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial SA (17 tahun) yang bertindak sebagai perekrut di lapangan di wilayah Lampung. Berdasarkan keterangan SA kepada penyidik, ia tidak bergerak sendirian melainkan bersekongkol dengan sepasang suami istri yang berada di Surabaya.
Pasangan tersebut adalah Febri Ramadhan alias Febra (diketahui bekerja sebagai DJ tetap di Gion Spa and Pub) serta istrinya, Keyla (yang merupakan mantan terapis di tempat usaha tersebut).
Skandal eksploitasi seksual terhadap anak yang terjadi di gedung ruko mewah Surabaya ini langsung memicu reaksi keras dari para aktivis kemanusiaan.
Juru Bicara Presidium Koalisi Perempuan Indonesia, Mufida Atmadja, mengecam keras kejadian ini dan meminta aparat penegak hukum bertindak secara proaktif untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal dan manajemen yang menyediakan tempat usaha tersebut.
"Aparat harus tegas dan keras terhadap kasus ini. Tidak boleh sampai yang ditangkap hanya pelaku yang melakukan perekrutan saja. Periksa juga tempat yang mempekerjakan. Jika memang memenuhi unsur pidana, harus ditindak tegas. Kasus seperti ini ibarat gunung es, oleh karena itu kita perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas," kata Mufida Atmadja.
Menurut Mufida, ketegasan aparat dalam menjatuhkan hukuman maksimal serta melakukan penutupan tempat usaha akan menjadi contoh hukum yang baik guna mencegah kasus serupa terulang kembali di Kota Pahlawan.
Meskipun lokasi praktik eksploitasi anak ini berada di wilayah hukum Jawa Timur, koordinasi antar-petugas penegak hukum setempat terkesan masih berjalan lambat.
Kepala Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perdagangan Orang Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, mengaku bahwa pihaknya belum memiliki data rinci terkait skandal perdagangan orang yang menyeret nama Gion Spa and Pub tersebut.
Di sisi lain, pihak Polda Jawa Timur menyatakan bahwa penanganan perkara ini sepenuhnya berada di tangan kepolisian dari luar pulau Jawa, tepatnya Polda Lampung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media