Kampung Rek . 08/06/2026, 15:39 WIB

Geger Dugaan Prostitusi Anak di Bawah Umur, Gion Spa and Pub Surabaya Terancam Ditutup Permanen

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Pemerintah Kota Surabaya mengambil sikap tegas dan tidak berkompromi menyusul terbongkarnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok layanan kebugaran di Gion Spa and Pub, kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat.

Kasus ini menuai kecaman luas karena diduga melibatkan praktik prostitusi terselubung dengan melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai korbannya.

Penjabat Wali Kota Surabaya, Armuji, menegaskan pemerintah kota tidak akan memberikan ruang atau toleransi sedikit pun bagi pengusaha yang nekat mengeruk keuntungan melalui eksploitasi seksual terhadap anak.

Pihaknya kini bersiap menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional serta penyegelan tempat usaha tersebut secara permanen.

Pria yang akrab disapa Cak Ji itu menekankan bahwa Kota Pahlawan adalah kota layak anak yang dilindungi oleh peraturan yang sangat ketat. Pemerintah kota tidak menunda penanganan kasus ini dan segera merespons laporan hasil penyelidikan kepolisian.

Berbagai aturan hukum, mulai dari Peraturan Daerah tentang penataan pariwisata hingga perlindungan anak, telah disiapkan untuk menindak tegas legalitas usaha tersebut.

Apabila berkas penyelidikan dari aparat penegak hukum selesai dan membuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan dari pihak manajemen tempat usaha dalam memfasilitasi perdagangan anak, maka tindakan penutupan paksa akan segera dilakukan oleh Satpol PP.

"Tentu saja dilarang. Itu sudah termasuk pelanggaran berat. Kalau di lapangan terbukti ada temuan yang nyata dan sah seperti itu, tidak ada alasan lain, langsung ditutup. Kota ini punya aturan, jangan coba-coba untuk dilanggar," tegas Armuji dengan nada tegas.

Pembersihan Tempat Hiburan Malam Terselubung di Surabaya Barat

Kawasan Surabaya Barat, khususnya sepanjang jalan HR Muhammad hingga Mayjen Jonosewojo, memang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas ekonomi malam terbesar di Jawa Timur.

Baca Juga

Munculnya kasus di Gion Spa ini menjadi peringatan keras bagi jajaran dinas terkait untuk memperketat pengawasan terhadap usaha-usaha yang berkedok panti pijat, refleksi, maupun spa keluarga.

Cak Ji memastikan Pemkot Surabaya telah berkoordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa yang beroperasi di tempat lain. Langkah ini diambil demi menjaga nama baik dan kehormatan Kota Surabaya dari pengaruh jaringan perdagangan orang.

"Peraturan hukum kita sangat lengkap, tentu ada sanksi yang sangat berat dan mengikat. Intinya, komitmen Pemkot Surabaya adalah tidak pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan orang, pasti akan kami tindak tegas tanpa ampun," pungkas Cak Ji.

Seperti diketahui kasus dugaan praktik prostitusi terselubung yang melibatkan dua anak di bawah umur asal Lampung dan dipekerjakan di Gion Spa and Pub Surabaya kini berlanjut ke tahap penindakan hukum.

Pemerintah Kota Surabaya resmi menyegel tempat hiburan malam yang berlokasi di kompleks ruko HR Muhammad Square tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com