Arek Jatim . 03/06/2026, 20:41 WIB

Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Sidang perdana kasus penipuan dengan modus investasi proyek fiktif resmi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 3 Juni 2026. Sugianto (41 tahun), warga kawasan Jemur Andayani yang menjabat sebagai Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, kini resmi berstatus sebagai terdakwa.

Sugianto didakwa telah menggelapkan dana investasi senilai Rp440 juta milik Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina, Susastro Soephomo. Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut, terungkap fakta bahwa uang ratusan juta milik korban hilang begitu saja tanpa adanya kejelasan mengenai pelaksanaan proyek yang dijanjikan.

Alih-alih digunakan untuk keperluan bisnis, dana besar yang ditransfer oleh korban langsung masuk ke rekening pribadi terdakwa dan diduga kuat habis digunakan untuk membiayai keperluan pribadi tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang sah.

Jual Proyek Tahun 2021 untuk Keruk Modal Baru di 2024

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Wihananto, membongkar siasat licik terdakwa di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Kartika. Sugianto melancarkan aksinya dengan menawarkan kerja sama investasi pengadaan alat berat berupa road roller untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada korban, yang dikenal sebagai pengusaha alat listrik.

Fakta hukum yang mengejutkan kemudian terungkap dalam berkas dakwaan jaksa. Proyek pengadaan alat berat senilai Rp1,174 miliar yang dipamerkan Sugianto kepada korban pada pertengahan tahun 2024 ternyata merupakan proyek lama yang sudah selesai dikerjakan dan pembayarannya sudah dicairkan sejak tiga tahun sebelumnya.

"Proyek tersebut merupakan pekerjaan lama milik CV Sukses Gemilang Engineering yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2021. Pekerjaan telah rampung dan pembayaran dari pemerintah telah dicairkan pada September 2021," tegas Jaksa Penuntut Umum, Agus Wihananto, saat membacakan surat dakwaan.

CV Sukses Gemilang Engineering memang pernah memenangkan tender resmi tersebut melalui perjanjian kerja tertanggal 5 Juli 2021 dengan nilai riil sebesar Rp689 juta. Namun, terdakwa dengan sengaja mengubah data berkas lama itu agar terlihat seolah-olah menjadi proyek baru yang sedang berjalan, guna mengelabui korban.

Kedekatan hubungan yang dibangun terdakwa dengan korban sejak tahun 2023 menjadi jalan masuk terjadinya peristiwa ini. Untuk memuluskan rencananya, Sugianto bahkan mengajak istrinya saat berkunjung ke kantor PT Simentari Abdhi Bina di kawasan Rungkut Megah Indah, Surabaya, demi meyakinkan korban.

"Awalnya terdakwa mengaku memiliki pekerjaan sebagai pemasok barang namun terkendala modal. Terdakwa menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 50 persen dari laba proyek," ucap Jaksa Agus Wihananto memaparkan kronologi kejadian di ruang sidang.

Baca Juga

Berdasarkan rincian hitungan yang disodorkan terdakwa, nilai pembelian barang proyek diklaim sebesar Rp879,4 juta dengan proyeksi keuntungan bersih mencapai Rp294,8 juta.

Korban yang tergiur janji bagi hasil senilai Rp147,4 juta dalam waktu singkat, yakni tiga bulan, akhirnya menyetujui untuk menanamkan modal sebesar separuh dari harga barang tersebut.

Tepat pada tanggal 24 Juni 2024, bagian keuangan PT Simentari Abdhi Bina resmi mentransfer uang senilai Rp440 juta langsung ke rekening pribadi milik Sugianto.

Ancaman Hukuman Berlapis Menanti Terdakwa

Setelah menerima dana besar tersebut, proyek pengadaan road roller yang dijanjikan Sugianto terbukti tidak ada atau fiktif belaka. Korban yang mulai merasa curiga karena modalnya tidak kunjung dikembalikan akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan menyeret sang direktur ke meja hijau.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com