Arek Jatim . 03/06/2026, 20:41 WIB

Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa seluruh rangkaian perkataan dan skema bisnis yang dipaparkan terdakwa murni merupakan serangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan harta bendanya.

Atas tindakan yang bersifat manipulatif tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sugianto dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Terbongkar di Pengadilan! Direktur Perusahaan Teknik di Surabaya Didakwa Gelapkan Dana Investasi Rp440 Juta dengan Modus Proyek Lama

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com