Arek Jatim . 03/06/2026, 20:41 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa seluruh rangkaian perkataan dan skema bisnis yang dipaparkan terdakwa murni merupakan serangkaian kebohongan yang disusun secara sistematis untuk menggerakkan orang lain agar menyerahkan harta bendanya.
Atas tindakan yang bersifat manipulatif tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Sugianto dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan alternatif Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media