Arek Jatim . 16/05/2026, 08:08 WIB

Identitas Eks Anggota Dewan Otak Pembakaran Bank Jatim Kalisat Masih MISTERIUS, Ada Aroma Korupsi!

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Teka-teki siapa sosok mantan anggota dewan (legislator) daerah yang menjadi dalang di balik skandal korupsi Rp3 miliar Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat, Jember, memicu rasa penasaran publik.

Korps Adhyaksa mencium adanya skenario jahat. Eks anggota DPRD tersebut diduga kuat memerintahkan staf pribadinya untuk sengaja membakar kantor bank demi membumihanguskan dokumen penting yang diduga terkait kasus korupsi.

Hingga perkembangan paling mutakhir pada Mei 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember masih menutup rapat nama atau inisial sang politisi demi kelancaran taktik penyidikan.

Kendati identitasnya masih dirahasiakan, jaksa menegaskan tidak akan pandang bulu dan terus mengumpulkan alat bukti untuk menyeret sang aktor intelektual ke pengadilan.

Penyidikan intensif yang digulirkan oleh Kejari Jember berhasil membongkar petaka yang melanda kantor Bank Jatim Capem Kalisat pada 29 April 2025 lalu sama sekali bukan musibah kelistrikan biasa.

Aksi pembakaran tersebut merupakan tindakan sabotase yang sengaja dirancang untuk memusnahkan jejak digital maupun fisik dari tata kelola keuangan yang bermasalah.

Dokumen yang terbakar diyakini berkaitan dengan data kredit, laporan transaksi, hingga dokumen administrasi penting lainnya.

Fokus utama dari kasus ini membidik adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan penyaluran fasilitas kredit fiktif.

Berdasarkan kalkulasi sementara, potensi kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh sindikat ini ditaksir menembus angka Rp3 miliar.

Pihak kejaksaan pun mewanti-wanti bahwa nominal tersebut berpotensi besar untuk membengkak.

Baca Juga

"Jumlah kerugian negara yang saat ini ditaksir sekitar Rp3 miliiar masih bisa bertambah seiring ditemukannya alat bukti dan keterangan saksi baru," tegas Kepala Kejari Jember, Dr. Yadyn.

10 Saksi Diperiksa, Jaksa Gandeng BPKP Jatim

Langkah hukum kasus ini dipastikan berjalan makin agresif.  Status perkara korupsi ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan per 29 April 2026 lewat Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026.

Guna memperkuat pembuktian di muka persidangan, tim penyidik bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi kunci untuk menelusuri aliran dana haram tersebut.

Selain itu, Kejari Jember juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit forensik resmi guna menghitung kepastian nilai kerugian negara yang riil.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com