Arek Jatim . 15/05/2026, 22:09 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Dalam insiden kebakaran tahun lalu, seorang petugas keamanan bernama M. Zainul Lutfi (27) mengalami luka bakar cukup serius saat berupaya memadamkan api.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RSD Kalisat. Peristiwa tersebut kini kembali menjadi sorotan karena dianggap berkaitan erat dengan dugaan penghilangan dokumen penting bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Yadyn Palebangan, menegaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan ekspose internal.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 tertanggal 29 April 2026.
“Setelah dilakukan pendalaman dan gelar perkara, ditemukan adanya unsur pidana sehingga perkara resmi kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” papar Yadyn.
Penyidik kini fokus menelusuri dugaan penyimpangan tata kelola keuangan dan penyaluran kredit selama periode 2023 hingga 2025 di lingkungan Bank Jatim Capem Kalisat.
Dari hasil audit awal internal Bank Jatim Cabang Jember, potensi kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Namun angka tersebut belum final karena Kejari Jember masih menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk menghitung nilai kerugian negara secara resmi.
Menurut Yadyn, nominal kerugian masih sangat mungkin bertambah seiring bertambahnya alat bukti dan hasil pemeriksaan saksi.
“Nilai kerugian saat ini masih sementara. Kami masih mendalami dokumen, alur transaksi, dan keterangan para saksi,” tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media