Arek Jatim . 15/05/2026, 22:09 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
finjatim - Misteri amukan si jago merah yang menghanguskan kantor Bank Jatim Cabang Pembantu (Capem) Kalisat pada 29 April 2025 lalu akhirnya terkuak sebagai plot kriminal yang terencana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menemukan fakta mencengangkan insiden tersebut bukanlah musibah murni. Melainkan ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Tujuannya menghilangkan dokumen penting terkait dugaan korupsi.
Perhatian publik semakin besar setelah penyidik menemukan dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran kantor Bank Jatim Capem Kalisat yang terjadi pada 29 April 2025 lalu.
Saat itu, hampir 80 persen bangunan kantor ludes terbakar. Termasuk ruang kredit yang berisi dokumen-dokumen penting.
Api menghanguskan area sekitar 15x8 meter persegi. Hanya menyisakan sebagian kecil bangunan di area depan.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejari Jember mengungkap adanya dugaan pembakaran dokumen sebagai upaya menghilangkan barang bukti kasus korupsi.
Temuan paling mengejutkan dalam perkara ini adalah munculnya dugaan keterlibatan seorang mantan anggota DPRD Jember.
Kepala Kejari Jember menyebut penyidik menemukan indikasi pembakaran dokumen dilakukan melalui pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan eks anggota dewan tersebut.
“Terdapat indikasi pembakaran dokumen dilakukan melalui staf-stafnya,” ungkap Yadyn.
Meski demikian, penyidik masih mendalami seluruh fakta hukum sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Kasus ini berpotensi mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember, Ivan Praditya Putra, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah saksi penting.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pengelolaan dana, alur kredit, hingga pihak-pihak yang memiliki keterlibatan langsung dalam pengelolaan keuangan Bank Jatim Capem Kalisat.
“Kami fokus menelusuri aliran dana, prosedur kredit, serta pihak yang bertanggung jawab,” kata Ivan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media