Jatim Mbois . 18/06/2026, 18:54 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Tahun 2026 ini, birokrasi Jatim menghadapi tantangan besar karena ribuan ASN senior akan purna tugas. Jika tidak segera diisi, roda pelayanan publik di Jawa Timur dipastikan akan macet.
"Jadi memang sangat dibutuhkan, karena untuk tahun 2026 ini ASN Pemprov Jatim yang pensiun lebih dari 2.000 orang. Kita harus memastikan tidak ada kekosongan yang mengganggu pelayanan," tegas Yuyun.
Sebagai gambaran, gelombang pensiun ini sudah mulai terasa bulan ini saja. "Bulan Juni 2026 saja yang pensiun sebanyak 233 orang, dengan rincian 215 PNS dan 18 dari PPPK. Belum bulan-bulan berikutnya," tambahnya.
Dengan penambahan ribuan formasi baru ini, peta kekuatan ASN di Jawa Timur akan mengalami pergeseran signifikan. Saat ini, tercatat ada 80.821 ASN yang mengabdi di lingkungan Pemprov Jatim.
Namun, ada fakta menarik dari data BKD Jatim. Jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) ternyata sudah mulai tergeser oleh skema PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Berikut komposisi ASN Jatim saat ini:
Dominasi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan daerah tengah gencar melakukan efisiensi dan fleksibilitas birokrasi.
Peluang bagi Anda yang ingin mengabdi sebagai ASN tidak lagi harus terpaku pada status PNS, karena hak, gaji, dan kewajiban PPPK kini telah disetarakan melalui regulasi terbaru.
Pengumuman resmi dari Kemenpan RB diprediksi rilis pada pertengahan hingga akhir Juli 2026.
Persaingan untuk memperebutkan 2.105 kursi ini diprediksi akan sangat brutal, mengingat tingginya angka pengangguran terdidik di Jawa Timur.
Pastikan juga dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan Ijazah asli sudah aman dan sesuai dengan data di Dukcapil.
Satu kesalahan ketik pada formulir pendaftaran SSCASN nanti, bisa berakibat fatal berupa gugur administrasi.
Segera nyalakan notifikasi pada kanal resmi BKN dan media sosial BKD Jatim. Jangan sampai Anda melewatkan sejarah baru berkarir di dunia birokrasi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media