Jatim Mbois . 17/06/2026, 15:26 WIB

SPMB Jatim Tahap II 2026: Perang Terakhir Masuk SMA/SMK Negeri, Cek Jadwal & Syarat Penting Ini

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Syarat Dokumen Wajib Ada:

  • Bukti Bantuan Sosial: Kartu Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu PKH, BPNT, atau BST yang terdata di DTSEN (cek di cekbansos.kemensos.go.id). Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan TIDAK BERLAKU lagi sebagai bukti utama. Harus menggunakan data Bansos Pusat/Daerah.
  • Untuk Anak Buruh: Bukti bansos + Surat Keanggotaan Asosiasi Buruh orang tua.
  • Untuk Disabilitas: Surat keterangan Dokter Spesialis/Lembaga Psikologi Terakreditasi A (maksimal 1 tahun terakhir) DAN hasil asesmen dari sekolah asal (SMP/MTs).

Bagi pendaftar disabilitas, sekolah tujuan wajib melakukan asesmen ulang. Pastikan anak Anda siap mengikuti proses ini. Jika tidak diterima di jalur ini, mereka tidak bisa pindah ke jalur lain.

2. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali

Jalur ini khusus bagi siswa yang domisilinya berpindah karena tuntutan pekerjaan orang tua. Kuotanya terbatas, hanya 5% dari daya tampung (3% Mutasi Tugas, 2% Anak Guru/Tendik).

Syarat Mutlak:

  • Surat Penugasan Kerja: Dari instansi/perusahaan berbadan hukum. Surat ini harus diterbitkan maksimal 1 tahun sebelum 11 Juni 2026.
  • Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD): Dari Lurah/Kepala Desa. Alamat di SKPD harus sesuai dengan wilayah rayon sekolah tujuan atau wilayah berbatasan.
  • Khusus Anak Guru/Tendik: Melampirkan surat tugas dari Kepala Sekolah tempat orang tua bekerja.

Mutasi ini harus bersifat antar Kabupaten/Kota dalam Jatim, atau dari luar provinsi masuk ke Jatim. Mutasi dalam satu kabupaten/kota yang sama umumnya tidak berlaku. Kecuali ada ketentuan khusus daerah.

3. Jalur Prestasi Hasil Lomba: Juara Kelas & Non-Akademik

Ini adalah jalur bergengsi bagi siswa yang punya "segudang piala". Kuotanya 5% (2% Akademik, 3% Non-Akademik).

Baca Juga

Ada juga fitur "Golden Ticket" khusus untuk Ketua OSIS dan Penghafal Kitab Suci (1 kursi per sekolah).

Prestasi Apa yang Dihitung?

  • Akademik: OSN/KSN, OLSN, OPSI, KSM, Robotika.
  • Non-Akademik: FLS2N (Seni), GSI/O2SN/POPDA (Olahraga), MTQ, Pramuka, Kepanduan.

Syarat Dokumen:

  • Sertifikat/Piagam maksimal 15 buah.
  • Penyelenggara lomba harus diakui: Pemerintah Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, atau lembaga mitra dinas pendidikan.
  • Jika penyelenggara tidak terdaftar resmi, prestasi WAJIB terverifikasi di laman simt.kemendikdasmen.go.id.
  • Sertifikat harus dilegalisir oleh Kepala Sekolah Asal (SMP/MTs).
  • Masa berlaku sertifikat: Diterbitkan setelah 30 April 2026 hingga saat masuk SMP.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com