Arek Jatim . 17/06/2026, 17:33 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Banyak suami yang berstatus ASN, karyawan swasta, atau pengusaha mapan, yang gaji atau omzetnya ludes dihamburkan untuk modal judi.
"Permainan judi online membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ketika sudah ketagihan, kerugian yang ditimbulkan semakin sulit dikendalikan dan berujung pada kehancuran total," tambah Andik.
Menyadari bahaya laten judi online yang telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sebenarnya telah mengambil langkah preventif.
Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya, mengingatkan bahwa sejak Juli 2024 lalu, Pemkab telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tegas yang melarang keras praktik perjudian, baik konvensional maupun online.
Regulasi ini secara khusus menargetkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut-ikutan terjebak.
"Sudah sejak Juli 2024 silam sudah diberlakukan. ASN harus menjadi contoh dalam menjunjung integritas dan profesionalisme," tegas Mohammad Rum.
Ia menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat.
Fasilitas kantor tidak boleh digunakan untuk akses judol, dan perilaku pegawai harus dipantau.
"Kerja sama dari seluruh masyarakat sangat penting, untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media