Kampung Rek . 17/06/2026, 21:55 WIB

ADA APA? Kejari Surabaya STOP Kasus Dugaan Korupsi RSUD Dr Soetomo, Pelapor Ancam Lapor ke Jaksa Agung

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Ia curiga, ada celah prosedur yang dimanfaatkan oknum tertentu untuk menggugurkan potensi kasus besar yang melibatkan ratusan miliar rupiah anggaran daerah.

"Publik berhak tahu. Tunjukkan dokumen pemulihannya. Jika tidak ada bukti konkret, kami curiga ada permainan di belakang layar. Inilah mengapa kami akan lapor ke Jamwas Kejagung," papar Acek.

Ia menekankan langkah melaporkan jaksa penyelidik bukan tindakan anarkis, melainkan upaya terakhir untuk meminta pengawasan eksternal agar integritas penegak hukum di Surabaya tetap terjaga.

Kasus ini bermula ketika Acek Kusuma menerima sejumlah data internal terkait penyimpangan administrasi di RSUD Dr. Soetomo.

Data tersebut mengindikasikan adanya pola berulang dalam pengelolaan keuangan selama hampir satu dekade (2015-2024).

Merasa temuan ini serius, Acek melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Namun, alih-alih meningkat ke tahap penyidikan, kasus ini justru kandas di tahap penyelidikan.

Hal ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah temuan BPK yang bersifat administratif benar-benar bersih dari unsur pidana?

Ataukah standar pembuktian di Kejari Surabaya terlalu longgar dalam mendefinisikan "kerugian negara"?

Sementara itu, mata publik kini tertuju ke Jakarta. Akankah Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) merespons cepat laporan Acek Kusuma?

Baca Juga

Ataukah kasus RSUD Dr. Soetomo ini akan tenggelam begitu saja dalam birokrasi hukum yang berbelit?

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com