Kampung Rek . 12/06/2026, 13:36 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim – Komedian ternama Vicky Prasetyo resmi tersandung masalah hukum. Ia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelapor adalah seorang pengusaha asal Surabaya bernama Fajar Ramadhon. Dia mengaku mengalami kerugian materiil mencapai Rp213 juta.
Laporan tersebut telah tercatat secara resmi di Polda Jatim dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 11 Juni 2026.
Kasus ini terungkap ke publik setelah upaya perdamaian yang dilakukan pihak korban selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya perkara ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Awal mula kejadian ini bermula pada Januari 2026 lalu. Kuasa hukum pelapor, Descha Govinda, menjelaskan bahwa mantan suami Angel Lelga tersebut mendatangi langsung toko elektronik milik kliennya, yaitu Kapten Audio yang berlokasi di kawasan Jalan Genteng, Surabaya.
Di tempat itu, Vicky memilih sejumlah perangkat pengeras suara kelas atas dengan skala besar.
Berdasarkan kesepakatan awal, seluruh perlengkapan audio yang telah dipilih tersebut kemudian dikirim dan dipasang di sebuah kafe milik Vicky yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Namun, setelah pekerjaan pemasangan selesai seratus persen, janji pembayaran yang diucapkan oleh sang artis ternyata tidak dipenuhi.
“Sampai audio terpasang rapi di kafe tersebut dan hingga detik ini, sama sekali tidak ada pembayaran maupun niat baik dari Saudara VP dan rekannya berinisial F. Pembeliannya kira-kira bulan Januari 2026. Ia datang langsung ke toko klien kami di Jalan Genteng, memilih beberapa barang, lalu dikirim ke Semarang,” ungkap Descha Govinda di Surabaya, pada Jumat (12/6/2026).
Fajar Ramadhon selaku korban menjelaskan bahwa pengadaan sistem audio tersebut sebenarnya dilakukan secara bertahap agar sesuai dengan rencana anggaran yang telah disepakati bersama.
Baik dalam perjanjian lisan maupun tertulis, telah disepakati secara jelas bahwa pihak pembeli wajib membayar uang muka sebesar 50 persen segera setelah barang sampai di lokasi. Sedangkan sisa pelunasan wajib dibayarkan secara mencicil dalam jangka waktu tiga bulan.
Namun kenyataannya, hingga batas waktu yang ditentukan telah lewat, tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke rekening Fajar.
Sebelum memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi, Fajar mengaku sudah mengirimkan surat peringatan resmi sebanyak dua kali berturut-turut ke alamat tempat tinggal Vicky. Namun tidak pernah mendapatkan tanggapan positif atau tanda keseriusan untuk menyelesaikan masalah.
“Nilai kerugian nyata saya mencapai Rp213 juta. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, saya hanya terus diberi janji-janji saja. Padahal sejak awal saya menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, yang penting ada tanggung jawabnya, karena ini sudah berlangsung sangat lama sejak bulan Januari,” tegas Fajar dengan nada kecewa.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media