Kampung Rek . 11/06/2026, 23:39 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, tujuan penegakan hukum tidak hanya sebatas menjatuhkan hukuman pidana. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini semakin menitikberatkan upaya pengembalian aset hasil kejahatan agar tidak lagi dapat dimanfaatkan oleh pelaku maupun jaringan yang terkait.
Pendekatan ini dikenal sebagai pemulihan aset. Melalui mekanisme tersebut, negara berupaya menyita, membekukan, dan merampas aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Langkah ini dinilai penting untuk memutus sumber pendanaan yang memungkinkan aktivitas ilegal terus berlangsung.
Nama Siman Bahar alias Bong Kim Phin juga menjadi sorotan karena memiliki keterkaitan sejarah dengan sejumlah perusahaan yang kini masuk dalam daftar pantauan penyidik Polri.
Denny Handoko Bahar diketahui merupakan putra kandung Siman Bahar. Sementara itu, Valenthio Chandra sebelumnya disebut pernah bekerja di lingkungan perusahaan yang terhubung dengan jaringan bisnis keluarga tersebut.
Hubungan ini menjadi salah satu bagian yang turut diperiksa oleh penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana, kepemilikan aset, hingga struktur perusahaan yang diduga saling terhubung.
Meski Siman Bahar telah meninggal dunia pada 5 April 2026 di Tiongkok, proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terkait tetap berjalan.
Dalam hukum pidana Indonesia, meninggalnya tersangka memang menghentikan proses hukum terhadap orang yang bersangkutan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta menghapus upaya negara untuk melakukan penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Perkara yang menyeret nama Siman Bahar sebelumnya sempat menjadi perhatian publik nasional. Pada tahun 2023, penyidik mengusut dugaan praktik yang berkaitan dengan perdagangan emas dan pengolahan logam mulia yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Data yang pernah diungkap dalam proses penyidikan menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam jumlah sangat besar yang melibatkan sejumlah badan usaha.
Sebagian transaksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas dan pengolahan logam mulia yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus tersebut bahkan sempat menjadi pembahasan di tingkat nasional karena nilai transaksi yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah.
Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menjadi salah satu dasar penting dalam pengembangan penyidikan ini. Lembaga tersebut mencatat adanya aktivitas transaksi keuangan bernilai sangat besar yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis yang sedang diperiksa.
PPATK memaparkan data mengejutkan mengenai akumulasi transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349,87 triliun dalam rentang waktu tahun 2009 hingga 2023.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media