Kampung Rek . 11/06/2026, 18:45 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim – Pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) yang beralamat di Jalan Brebek Industri, Kecamatan Waru, Sidoarjo, telah disegel oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Tindakan penyegelan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang skala besar yang berputar dalam bisnis emas ilegal jaringan antarpulau. Jaringan ini diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik Toko Emas Semar Nganjuk dan PT Semar Permata Emas Mulia (SPEM).
Penyitaan aset bernilai besar yang berada di kawasan industri Sidoarjo ini didasarkan pada penetapan hukum resmi dari Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026.
“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap seluruh sarana dan prasarana yang digunakan oleh PT SJU untuk mengolah atau memurnikan emas, yang diduga kuat berasal dari kegiatan pertambangan emas tanpa izin,” tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Pihak kepolisian bergerak cepat untuk memutus mata rantai bisnis ilegal ini. Berdasarkan dua alat bukti sah yang ditemukan, polisi secara resmi menetapkan dua pemimpin aktif PT SJU Sidoarjo sebagai tersangka baru.
Keduanya adalah Denny Handoko Bahar (Direktur PT SJU periode Agustus 2021–September 2022) dan Valenthio Chandra (Direktur PT SJU yang menjabat sejak September 2022 hingga sekarang).
Kedua tersangka baru ini merupakan putra dan rekan kerja dari tokoh utama berinisial Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Pengusaha asal Kalimantan Barat dan pendiri PT Loco Montrado tersebut diketahui telah meninggal dunia di Tiongkok pada April 2026 lalu.
Sehingga proses penuntutan terhadapnya gugur menurut hukum. Untuk mencegah Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra melarikan diri dari tanggung jawab hukum, polisi langsung memberlakukan larangan perjalanan ke luar negeri bagi keduanya.
Penetapan status tersangka terhadap dua pengurus pabrik di Sidoarjo ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan secara agresif, setelah sebelumnya polisi berhasil menahan satu keluarga inti dalam jaringan tersebut.
Tiga tersangka awal yang ditangkap adalah pasangan suami istri dan anak kandung yang berasal dari PT SPEM sekaligus pemilik Toko Emas Semar Nganjuk, yang masing-masing berinisial TW (Direktur Utama), DW, dan BSW.
Struktur kejahatan ini dirancang dengan sangat rapi dan berlangsung sejak tahun 2019 hingga Desember 2025. Tersangka TW beserta keluarganya berperan sebagai penampung utama yang menyerap pasokan emas batangan ilegal hasil pertambangan tanpa izin dari wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat, hingga Jawa Timur.
Salah satu pemasok utama mereka adalah FLB, seorang pengusaha tambang yang kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak.
Emas mentah hasil eksploitasi alam secara ilegal tersebut kemudian dikirim secara berkala ke pabrik PT SJU di Berbek, Sidoarjo untuk dilebur dan dimurnikan kembali. Proses ini dilakukan agar emas tersebut tampak seolah-olah merupakan barang legal dan bersih dari cacat hukum.
Untuk menyamarkan keuntungan tidak wajar bernilai sangat besar itu, para tersangka mencuci uang hasil kejahatan dengan cara mentransfer dana hasil penjualan ke 15 nomor rekening bank BCA yang berbeda, yang seluruhnya dikuasai atas nama tersangka DW.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media