Kampung Rek . 11/06/2026, 18:45 WIB

Pabrik Emas Impor Ilegal PT SJU di Sidoarjo DISEGEL Bareskrim, 2 Bosnya Tersangka, Bisnis Toko Emas Semar Terseret

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Akibat perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus ini, para tersangka dijerat dengan gabungan pasal hukum, yaitu Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 6 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara dalam jangka waktu yang sangat lama.

Gandeng PPATK Buru Sisa Aset & Blokir Aliran Dana

Guna memutus seluruh jaringan kejahatan tambang ini hingga ke akar-akarnya, Bareskrim Polri menegaskan tindakan hukum tidak akan berhenti hanya pada penyitaan pabrik di Sidoarjo saja.

Polisi telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak, mengisolasi, dan memblokir seluruh sisa kekayaan para pelaku yang diduga disembunyikan dalam bentuk instrumen investasi lain.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penegakan hukum ini dilakukan untuk menyelamatkan aset kekayaan negara dari kebocoran devisa yang sangat besar akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Penyidik memastikan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat dalam rantai kejahatan ini. Mulai dari koordinator penambang liar di wilayah hulu, pengantar barang, pemilik toko emas yang berperan sebagai penampung, hingga perusahaan yang membantu menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com