Arek Jatim . 11/06/2026, 17:31 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim – Seorang oknum pelatih sekaligus pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Terduga pelaku dituduh melakukan tindakan tidak senonoh serta kekerasan seksual berulang kali terhadap atlet asuhannya sendiri yang masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus yang sangat memprihatinkan ini terungkap ke publik dan langsung memicu gelombang kecaman keras dari masyarakat, terlebih lagi setelah bukti berupa tulisan tangan langsung dari korban tersebar luas di media sosial.
Hingga pertengahan Juni 2026, kasus ini telah ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum setempat. Laporan resmi telah diajukan oleh pihak korban sejak Selasa, 9 Juni 2026, dan pihak kepolisian langsung menindaklanjutinya.
“Laporan polisi baru saja masuk. Saat ini korban sedang menjalani proses pemeriksaan keterangan di kantor kepolisian. Kami terus memantau, dan jika seluruh tahapan awal ini selesai, perkembangannya akan segera kami sampaikan ke publik,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Ida Widayati.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Satuan Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasatres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari.
Ia membenarkan bahwa berkas laporan aduan dari pihak korban telah resmi diterima oleh jajarannya dan langsung masuk ke tahap penyelidikan secara mendalam.
Merespons peristiwa yang mencoreng dunia pembinaan atlet muda ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Surabaya langsung mengambil langkah tegas.
Lembaga perlindungan anak tersebut mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap pelatih tersebut untuk mencegah risiko ia melarikan diri atau memusnahkan barang bukti digital yang ada.
Mengingat kedudukan terduga pelaku sebagai pembina yang memiliki wewenang penuh terhadap korban, Komnas PA menuntut penerapan pasal hukum secara bertingkat dengan sanksi pidana seberat-beratnya.
“Seorang pelatih itu merupakan perpanjangan tangan orang tua di tempat latihan. Mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun, pelaku harus segera ditahan. Kami meminta tuntutan hukuman maksimal dari penuntut umum, ditambah sepertiga masa hukuman karena posisi pelaku sebagai pengasuh atau pendidik. Jika hukuman pokoknya 15 tahun, maka harus ditambah menjadi 20 tahun penjara,” ujar Ketua Komnas PA Surabaya, Syaiful Bachri.
Dia mengkhawatirkan adanya kemungkinan kasus ini hanyalah puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar di lingkungan olahraga menembak Surabaya.
Pihaknya kini telah membuka posko pengaduan khusus dan mendesak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kondisi psikologis secara menyeluruh kepada seluruh atlet remaja di lingkungan Perbakin Surabaya. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada korban lain yang masih diam karena rasa takut.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media