Kampung Rek . 09/06/2026, 15:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim – Kasus dugaan korupsi besar di sektor manufaktur dan infrastruktur milik negara kembali ditangani aparat penegak hukum. Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar operasi penggeledahan serentak di 4 lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jakarta pada Selasa, 9 Juni 2026.
Fokus utama penindakan hukum ini tertuju pada proyek konstruksi terintegrasi dengan skema Rekayasa, Pengadaan, Konstruksi, dan Komisioning (EPCC) dalam proyek besar pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Situbondo, yang merupakan aset milik PTPN XI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi resmi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung pada periode 2016–2022 ini terbukti menimbulkan kerugian negara dengan nilai yang sangat besar: Rp645,2 miliar.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pusat PT Barata Indonesia (Persero) yang beralamat di Jalan Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Sekitar pukul 09.00 WIB, dua unit kendaraan mikrobus yang mengangkut delapan orang penyidik langsung masuk ke gedung utama kantor tersebut. Kehadiran tim penyidik dijaga ketat oleh aparat kepolisian yang mengenakan seragam lengkap serta membawa senjata laras panjang.
Satuan Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik juga dikerahkan ke lokasi untuk membantu mengamankan wilayah sekitar tempat dilakukannya penggeledahan.
Di lingkungan kantor PT Barata Indonesia, tim penyidik tidak hanya melakukan pemeriksaan pada ruang kerja bagian administrasi umum, namun juga menyoroti sejumlah ruangan strategis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk ruang pimpinan dan ruang divisi teknis.
Beberapa ruangan yang diperiksa secara mendalam antara lain:
Penyidik berupaya menemukan dan mengumpulkan dokumen resmi, berkas perjanjian kerja, catatan aliran keuangan, hingga data arsip internal yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sah dalam proses hukum kasus ini.
“Hari ini kami melakukan penggeledahan secara serentak di empat lokasi berbeda, salah satunya di kantor PT Barata Indonesia di Gresik ini. Langkah hukum ini harus kami ambil karena berdasarkan hasil audit akhir dari BPK RI, kerugian negara akibat proyek modernisasi pabrik gula ini telah mencapai angka Rp645,2 miliar,” tegas Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi, pada Selasa (9/6/2026).
Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa lingkaran kasus ini melibatkan jaringan perusahaan yang cukup luas cakupannya. Selain mengamankan barang bukti di wilayah Kabupaten Gresik, pada hari yang sama tim Kortastipidkor Polri juga melakukan pemeriksaan mendetail di tiga lokasi penting lainnya yang terletak di Surabaya dan ibu kota Jakarta, yaitu:
Di kantor pusat PT WIKA Jakarta, tim penyidik melakukan pemeriksaan berjam-jam terhadap ruang kerja Direktur Utama, Direktur Operasional II, Direktur Keuangan, Sekretaris Perusahaan, hingga ruangan di bawah Divisi EPCC.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media