Arek Jatim . 04/06/2026, 15:33 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Sanksi hukum yang berat kini membayangi Indah Catur Agustin, otak di balik skandal investasi bodong berukuran besar di Surabaya. Mantan Direktur PT Garda Tamatek Indonesia (GTI) ini dituntut hukuman penjara 15 tahun.
Jaksa menilai Indah terbukti dengan jelas melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi kasur premium, yang telah merugikan korban hingga mencapai nilai fantastis sebesar Rp220,3 miliar.
Tuntutan dengan ancaman hukuman maksimal tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Agus Budiarto, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa secara sadar mengaburkan asal-usul dan memutar uang hasil kejahatan demi keuntungan pribadi.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tegas Jaksa Agus Budiarto dengan tegas di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh S. Pujiono.
Ada sejumlah poin penting yang membuat jaksa tidak memberikan ruang untuk keringanan hukuman bagi terdakwa. Usai persidangan, Jaksa Agus Budiarto mengungkapkan bahwa Indah sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atau rasa bersalah atas hilangnya uang milik korban yang bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Selama proses hukum berlangsung, terdakwa diketahui tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada korban, Lisawati Soegiharto. Ditambah lagi, tidak ada sedikit pun upaya yang dilakukan oleh terdakwa untuk mengganti kerugian materiil yang telah dialami korban.
Rekam jejak terdakwa yang merupakan seorang residivis atau pelaku berulang dalam kasus penipuan investasi dengan korban yang sama, semakin memperburuk posisinya di mata hukum.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan seluruh unsur pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Akar masalah skandal keuangan ini bermula ketika Indah Catur Agustin bekerja sama dengan rekannya, Greddy Harnando, untuk memikat para calon investor. Korban dijanjikan keuntungan berlipat ganda melalui program penanaman modal untuk pembiayaan proyek pengadaan kasur bermerek mewah, King Koil dan Good Night, di bawah naungan PT GTI.
Agar korban percaya dengan bisnis tersebut, kelompok ini memalsukan sejumlah dokumen usaha, termasuk lembar Purchase Order dari King Koil serta Sales Order dari Good Night.
Dokumen-dokumen buatan yang dimanipulasi inilah yang disodorkan kepada korban untuk meyakinkan bahwa kegiatan usaha perusahaan sedang berjalan lancar dan membutuhkan dana besar.
Terpikat oleh tampilan legalitas dan dokumen palsu tersebut, korban secara berkala mengirimkan dana investasi sejak bulan April 2020 hingga Januari 2022.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media