Arek Jatim . 04/06/2026, 15:33 WIB

Bos Investasi Kasur Fiktif Surabaya Indah Catur Agustin Dituntut 15 Tahun Penjara, Duit Rp220 Miliar Amblas

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Total akumulasi uang yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai angka Rp220,3 miliar, yang diperkuat dengan dokumen perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku direktur utama.

Aliran Dana Rahasia ke Rekening Pribadi

Fakta mengejutkan terungkap ketika aparat penegak hukum melakukan penelusuran aset dan riwayat transaksi keuangan. Dana besar yang berasal dari para investor tersebut ternyata sama sekali tidak digunakan untuk pengadaan produk kasur sebagaimana janji di awal perjanjian.

Sebaliknya, uang dalam jumlah besar tersebut justru dipecah-pecah dan dikirim ke berbagai rekening pribadi guna menyamarkan asal-usulnya. Aliran dana ilegal itu terdeteksi mengalir masuk ke rekening milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, serta rekening atas nama almarhum Irwan dan beberapa pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus ini.

Sebagai informasi tambahan, ini bukan kali pertama Indah terjerat hukum akibat bisnis gelap yang dijalankannya. Berdasarkan data peradilan, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 pada tanggal 29 Oktober 2025.

Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Indah Catur Agustin sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban yang sama, sebelum akhirnya kini dituntut kembali dalam berkas perkara terpisah terkait tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya tersebut.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com