Jatim Mbois . 01/06/2026, 12:19 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memastikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para Aparatur Sipil Negara bakal terus berlanjut mulai Juni 2026.
Namun, jika sebelumnya sistem kerja fleksibel ini dijadwalkan setiap hari Rabu, kini jadwalnya resmi digeser menjadi setiap hari Jumat.
Langkah taktis ini diambil demi menyelaraskan regulasi daerah dengan instruksi utama dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengarahkan pelaksanaan WFH secara nasional jatuh pada hari menjelang akhir pekan.
Kendati bekerja dari tempat tinggal masing-masing, Khofifah menegaskan bahwa skema ini bersifat terbatas, terukur, dan dipantau ketat secara digital agar produktivitas kinerja aparatur tidak menurun.
Masyarakat Jawa Timur tidak perlu risau terkait potensi terhambatnya urusan administratif dan pelayanan darurat.
Pemprov Jatim secara tegas menetapkan sejumlah instansi sektor esensial yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat untuk tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) secara penuh alias 100 persen tanpa pengecualian.
Instansi strategis yang dilarang menerapkan WFH dan wajib siaga penuh di tempat kerja demi melayani kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil, dan anak-anak) meliputi:
"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat. Harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat. Pelaksanaan pelayanan publik esensial tetap berjalan 100 persen," tegas Khofifah Indar Parawansa.
Skema kerja fleksibel yang sejatinya sudah diuji coba sejak 1 April 2026 ini dilengkapi dengan sistem pengawasan berlapis.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jatim tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan, para ASN yang mendapat jadwal WFH dilarang keras memanfaatkan waktu tersebut untuk berpergian atau meninggalkan tempat tinggal tanpa izin kedinasan resmi.
Para abdi negara diwajibkan tetap responsif terhadap instruksi pimpinan dan wajib menyerahkan laporan harian secara tepat waktu.
Proses pencatatan kehadiran wajib dilakukan menggunakan aplikasi Jatim Presensi dengan memilih opsi menu WFH, lengkap dengan lampiran bukti hasil kerja yang divalidasi langsung oleh atasan masing-masing.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media