Jatim Mbois . 23/05/2026, 15:14 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Karena itu, orang tua diminta memastikan seluruh dokumen identitas anak telah sesuai dengan data administrasi kependudukan terbaru.
Aturan mengenai Kartu Keluarga (KK) kembali menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan SPMB SMP Surabaya 2026.
KK yang digunakan untuk mendaftar wajib diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pelaksanaan pendaftaran.
Untuk jalur domisili, peserta diwajibkan menggunakan KK Surabaya sebagai dasar seleksi wilayah sekolah tujuan.
Meski begitu, terdapat pengecualian bagi siswa yang tinggal bersama orang tua kandung dalam satu KK daerah.
Aturan ini dibuat untuk mencegah perpindahan alamat dadakan demi kepentingan zonasi sekolah.
Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, pemerintah memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK).
Namun penggunaan SKDK tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus memenuhi sejumlah syarat ketat.
SKDK wajib diterbitkan RT, diketahui RW, dan dicatatkan di kantor kelurahan setempat.
Dokumen tersebut harus menerangkan bahwa calon murid telah tinggal bersama orang tua atau wali minimal satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
Kondisi tertentu yang diperbolehkan menggunakan SKDK antara lain:
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media