Astaghfirullah! Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa Anak Kembar Bertahun-tahun, 1 Korban Hamil
Astaghfirullah! Ayah Tiri di Surabaya Tega Perkosa Anak Kembar Bertahun-tahun, 1 Korban Hamil
Pemerintah Kota Surabaya memastikan fokus utama saat ini adalah keselamatan dan pemulihan kondisi korban.
Selain pendampingan psikologis, korban juga memperoleh perlindungan hukum serta layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan medis berkala.
Salah satu korban yang sedang menjalani kehamilan disebut mendapat perhatian khusus agar kondisi fisik maupun mentalnya tetap terjaga.
“Korban saat ini ditempatkan di rumah aman dengan pendampingan intensif,” kata Thussy.
Baca Juga
Pendampingan trauma healing juga dilakukan untuk membantu korban menjalani proses pemulihan pascakejadian.
Setelah menerima laporan resmi dan melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan WRS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, mengapresiasi keberanian korban serta dukungan masyarakat yang membantu proses pengungkapan kasus.
“Berkat keberanian korban untuk melapor dan dukungan lingkungan sekitar, proses hukum dapat segera berjalan,” ujar Abast.
Polisi kini menahan tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk memperkuat proses penyidikan dan persidangan.
Baca Juga
- Bos Investasi Kasur Fiktif Surabaya Indah Catur Agustin Dituntut 15 Tahun Penjara, Duit Rp220 Miliar Amblas
- Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Jadi Terapis Plus-Plus! Gion Spa and Pub Surabaya Digerebek Satpol PP, Manajemen Berkelit
Dijerat UU Perlindungan Anak dan TPKS
Karena korban masih di bawah umur saat dugaan tindak pidana terjadi, penyidik menerapkan sejumlah pasal berlapis kepada tersangka.
Pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta beberapa pasal dalam KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara ini mencapai belasan tahun penjara dan dapat diperberat karena tersangka merupakan wali atau orang tua tiri korban.
“Status pelaku sebagai orang tua atau wali menjadi faktor pemberat pidana,” tegas Ganis Setyaningrum.