Arek Jatim . 22/05/2026, 10:23 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Sandiwara kejahatan kerah putih yang dilakoni pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan pasangan berinisial DAW dan WDP sebagai tersangka.
Keduanya ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan atas dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk. Estimasi kerugian negara mencapai hampir Rp2 miliar.
Modus yang digunakan tergolong nekat dan rapi. WDP yang memiliki akses penuh sebagai teller di Bank Jatim Nganjuk tersebut memanipulasi sistem.
Caranya dengan membuat rentetan dokumen transaksi setoran fiktif sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
Seolah-olah ada nasabah yang menyetor uang tunai dalam jumlah besar, padahal fisiknya nol besar alias tidak ada.
Dana hasil manipulasi sistem tersebut kemudian secara bertahap dialirkan langsung ke sejumlah rekening penampung.
Termasuk rekening milik suaminya sendiri, DAW, yang diduga bertindak sebagai otak atau inisiator utama tindak pidana ini.
"Melakukan setoran fiktif. Seolah-olah ada yang menyetorkan. Tapi, dalam pelaksanaannya, setoran itu tak ada uangnya. Justru dana setoran itu sampai di beberapa rekening, termasuk suami tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra.
Untuk mempermudah jalannya proses hukum, mencegah tersangka melarikan diri, serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, penyidik Kejari Nganjuk langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan.
Pasutri pembobol uang negara itu kini harus mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Nganjuk.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” imbuh Rizky Raditya Eka Putra.
Sebelum penahanan dilakukan, tim Korps Adhyaksa bergerak cepat melakukan operasi senyap berupa penggeledahan serentak di empat lokasi strategis pada Senin (18/5/2026).
Langkah ini dilakukan berdasarkan surat perintah resmi demi mengamankan dokumen-dokumen krusial serta melacak aset hasil kejahatan (asset recovery).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media