Kampung Rek . 20/05/2026, 07:07 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Kasus ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena Bank Jatim merupakan bank milik pemerintah daerah yang sebagian modal dan sumber dananya berasal dari APBD.
Kejari Nganjuk menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur pidana formal, tetapi juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara.
Penyidik kini melakukan tracing atau penelusuran aliran dana guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang menerima manfaat dari dugaan penggelapan tersebut.
Langkah itu dilakukan agar aset yang berkaitan dengan perkara dapat segera diamankan apabila ditemukan indikasi hasil tindak pidana korupsi.
Meski telah diperiksa secara intensif, WDP hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Namun, penyidik mengakui perempuan tersebut menjadi salah satu sosok kunci dalam pengungkapan kasus.
Informasi sementara menyebutkan WDP masih aktif bekerja sebagai pegawai Bank Jatim di wilayah Nganjuk. Penyidik juga belum membeberkan secara rinci modus operandi yang digunakan dalam perkara ini.
Kejari Nganjuk memastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai asas praduga tak bersalah serta mengedepankan keterbukaan informasi publik.
Hingga kini, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi tambahan serta melakukan analisis dokumen transaksi yang telah diamankan dari hasil penggeledahan.
Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut diperiksa apabila ditemukan keterkaitan dalam aliran dana maupun dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bank Jatim.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media