Kampung Rek . 20/05/2026, 10:10 WIB

DUIT KORUPSI Rp2 Miliar Bank Jatim Nganjuk Mengalir ke Mana Saja?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Kasus kakap ini menjadi sorotan tajam publik Kota Bayu karena nilai kerugiannya yang fantastis dan melibatkan institusi keuangan daerah.

Dengan mengamankan barang bukti dari rumah sang suami di Ngronggot, jaksa kini menggunakan metode follow the money atau melacak arah mengalirnya uang untuk melihat apakah ada skenario pencucian uang (money laundering) atau investasi aset tersembunyi.

Kejari Nganjuk berkomitmen menuntaskan perkara fraud internal perbankan ini secara transparan dan profesional.

Pihak kejaksaan juga berjanji akan segera merilis nama-nama tersangka baru kepada masyarakat begitu hasil sinkronisasi dokumen transaksi keuangan selesai dilakukan oleh tim audit eksternal.

Kejari Nganjuk mengungkapkan nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mendekati Rp2 miliar. Nominal tersebut masih bersifat sementara karena proses audit dan penelusuran transaksi keuangan terus berjalan.

Karena Bank Jatim merupakan bank milik pemerintah daerah, maka dugaan kerugian yang muncul masuk kategori kerugian keuangan negara.

Penyidik kini fokus melakukan tracing atau pelacakan aliran dana guna mengetahui ke mana saja uang tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diduga ikut menerima manfaat.

Empat Lokasi Strategis Sudah Digeledah

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin, 18 Mei 2026. Lokasi yang digeledah meliputi:

  • Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.
  • Kantor Payment Point Samsat Nganjuk.
  • Rumah WDP di Lingkungan Pelem, Warujayeng.
  • Rumah suami WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot.

Baca Juga

Tak hanya memburu pelaku, Kejari Nganjuk juga menegaskan fokus utama penyidikan adalah pemulihan kerugian negara. 

Karena itu, penyidik kini aktif menelusuri aset, rekening, dan kemungkinan aliran dana ke pihak lain yang diduga terkait dengan dugaan penggelapan tersebut. 

Langkah ini dilakukan agar apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana korupsi, negara dapat memaksimalkan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. 

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com