Kampung Rek . 19/05/2026, 09:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Jatim Cabang Nganjuk mulai memasuki fase serius. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di 4 lokasi untuk mengusut dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi pada periode 2025 hingga 2026.
Langkah tersebut dilakukan pada Senin (18/5/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, mengamankan dokumen penting, sekaligus menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Penggeledahan ini langsung menyita perhatian publik karena menyasar sejumlah lokasi strategis yang berkaitan dengan aktivitas operasional Bank Jatim Cabang Nganjuk.
Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Negeri Nganjuk, penggeledahan dilakukan secara serentak di empat titik berbeda.
Lokasi yang menjadi sasaran penyidik meliputi:
Tim penyidik terlihat melakukan pemeriksaan dokumen dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.
Kejari Nganjuk menegaskan penggeledahan bukan sekadar mencari dokumen administrasi, tetapi juga bagian dari upaya pelacakan aset dan aliran dana.
Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan pendalaman alat bukti terus dilakukan,” demikian pernyataan resmi Tim Penyidik Kejari Nganjuk.
Selain pemeriksaan fisik di lokasi, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam proses penyidikan, seorang saksi berinisial WDP diketahui turut diperiksa secara intensif oleh penyidik.
WDP disebut merupakan karyawan Bank Jatim yang dianggap memiliki informasi penting terkait dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Hingga kini, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman terhadap:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media