Kampung Rek . 19/05/2026, 22:04 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim - Kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Nganjuk sedikit demi sedikit mulai terungkap. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Ini setelah ditemukan indikasi kerugian negara yang nilainya diperkirakan mendekati Rp2 miliar.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena melibatkan bank milik pemerintah daerah yang selama ini menjadi salah satu lembaga keuangan utama di Jawa Timur.
Penyidik kini tengah memburu bukti tambahan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan penggelapan dalam jabatan tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengungkapkan nilai kerugian negara dalam perkara ini cukup besar.
“Sementara info yang dapat kami sampaikan adalah sekitar hampir menyentuh Rp2 miliar,” ujar Koko.
Menurut pihak kejaksaan, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan berlangsung.
Kejari Nganjuk memastikan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan Bank Jatim Cabang Nganjuk kini resmi masuk tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Bank Jatim.
Karena Bank Jatim merupakan bank milik pemerintah daerah, maka kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Sebagian saham dan sumber dananya berasal dari APBD,” jelas Koko.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, Tim Pidsus Kejari Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda pada Senin (18/5/2026).
Lokasi yang menjadi sasaran meliputi:
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen penting yang berkaitan dengan transaksi dan dugaan penyalahgunaan jabatan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media