Arek Jatim . 16/05/2026, 13:30 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Hingga saat ini, korps Adhyaksa Jember masih terus melakukan pemeriksaan saksi secara intensif untuk menetapkan nama-nama tersangka.
Untuk memperkuat alat bukti di pengadilan, Kejari Jember kini resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menghitung kerugian riil keuangan negara secara resmi dan terukur.
Dalam menentukan estimasi angka kerugian sementara, pihak kejaksaan mengombinasikan berbagai metodologi pemeriksaan berkas keuangan serta merujuk pada hasil audit investigasi internal yang dilakukan oleh pihak Bank Jatim.
"Jadi ada metodologi perhitungan kerugian negara. Salah satu referensi yang kami gunakan adalah pemeriksaan hasil internal Bank Jatim," terang Yadyn menjelaskan skema metodologi tersebut.
Kejari Jember juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat bahwa nominal Rp3 miliar tersebut bukanlah angka final.
Nilai kerugian negara berpotensi besar akan bertambah seiring ditemukannya alat bukti baru dan dokumen tambahan.
"Itu tentunya akan menambah jumlah kerugian keuangan negara. Jadi, kami akan melihat berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alat bukti lainnya," pungkas Yadyn.
Kasus Bank Jatim Kalisat ini langsung menjadi perhatian besar masyarakat Jawa Timur karena melibatkan lembaga perbankan milik daerah.
Selain dugaan korupsi miliaran rupiah, munculnya isu pembakaran dokumen membuat publik semakin penasaran terhadap fakta-fakta yang akan terungkap dalam proses persidangan nanti.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media