Kampung Rek . 12/06/2026, 16:58 WIB

SIAP-SIAP! Nama Tersangka Korupsi Kebun Binatang Surabaya Rp7,4 Miliar Diumumkan Minggu Depan, Siapa BAKAL MASUK PENJARA?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim - Aroma skandal korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kota Surabaya mulai menampakkan titik terang.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Pidsus Kejati Jatim) akan mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS) pada pekan depan.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik berhasil mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang disusun bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan perkembangan penyidikan yang ada, nilai kerugian finansial negara akibat tata kelola anggaran yang buruk di KBS ternyata cukup signifikan dan mengalami peningkatan dibandingkan taksiran awal penyidik.

"Untuk kasus KBS, perhitungan kerugian negaranya masih berproses. Saat ini posisi kerugiannya mencapai Rp 7,4 miliar dan masih ada penambahan. Kami telah meminta keterangan sejumlah saksi dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka pada minggu depan," tegas Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim, John Franky Ariandi Yanafia, pada Jumat (12/6/2026).

Pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman secara intensif guna memastikan angka definitif hasil perhitungan dari BPKP.

Meskipun sudah memiliki daftar nama calon tersangka, pihak kejaksaan masih merahasiakan secara ketat rincian identitas, jabatan, maupun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku.

Laporan Keuangan Fiktif Hingga Kongkalikong Lelang Barang

Berdasarkan berkas perkara yang dimiliki Kejati Jatim, praktik korupsi di tempat wisata ikonik Kota Pahlawan ini berpusat pada dua aspek utama dalam pengelolaan keuangan internal perusahaan daerah tersebut.

Pertama, adanya manipulasi dan ketidaksesuaian data antara dokumen laporan pertanggungjawaban pengeluaran nyata di lapangan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) KBS.

Baca Juga

Modus kedua yang sedang diselidiki jaksa adalah dugaan pengaturan pemenang lelang serta tindak pidana dalam proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Skandal anggaran di PDTS KBS ini melibatkan rentang waktu pengelolaan keuangan yang sangat panjang, yaitu melintasi dua periode kepengurusan, terhitung mulai tahun 2012 hingga 2024.

Meski demikian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, memastikan bahwa tim Pidsus memiliki peluang besar untuk memperluas objek penyidikan hingga mencakup tahun buku 2025. Hal ini dilakukan setelah ditemukan fakta hukum dan dokumen baru selama proses pemeriksaan berlangsung.

Jaksa telah memeriksa sejumlah pihak mulai dari jajaran divisi keuangan internal, divisi pengadaan barang, jajaran Direksi yang masih aktif, hingga Ketua Badan Pengawas KBS dalam rangkaian pemeriksaan yang panjang.

Kejati Jatim menegaskan kesiapannya untuk memanggil secara paksa seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam rentang tahun tersebut, termasuk para mantan pejabat tinggi KBS yang saat ini sudah memasuki masa pensiun.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com