TERBONGKAR! Sidoarjo Jadi Pusat CUCI UANG Emas Ilegal Rp189 Triliun! PT Simba Jaya Utama Terjerat TPPU, Ada PEJABAT yang Terlibat?
TERBONGKAR! Sidoarjo Jadi Pusat CUCI UANG Emas Ilegal Rp189 Triliun! PT Simba Jaya Utama Terjerat TPPU, Ada PEJABAT yang Terlibat?
Finjatim – Aktivitas pemurnian emas di PT Simba Jaya Utama (SJU) Sidoarjo, Jawa Timur jadi sorotan nasional. Hal ini terjadi setelah Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan jaringan perdagangan emas ilegal bernilai sangat besar.
Diketahui, PT Simba Jaya Utama (SJU) merupakan perusahaan pemurnian emas yang beroperasi di kawasan industri Berbek, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tertanggal 9 Juni 2026, pihak kepolisian resmi menyegel dan menyita aset perusahaan tersebut.
Tidak hanya sampai di situ, tim penyidik juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua pemimpin utama PT SJU. Keduanya adalah Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca Juga
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa proses penyidikan mengarah pada dugaan praktik kejahatan terorganisir yang mencakup aktivitas penambangan tanpa izin, proses pemurnian, distribusi, hingga perdagangan emas tersebut.
“Penyidik telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti yang sah untuk menetapkan para tersangka,” ujar Ade Safri pada Kamis, 11 Juni 2026.
PT Simba Jaya Utama diduga menjadi salah satu mata rantai penting dalam alur bisnis emas yang sedang ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan perdagangan emas ilegal, tetapi juga menyentuh aspek pencucian uang, penguasaan aset, hingga upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme pengembalian aset.
Alur Emas dari Berbagai Daerah Berakhir di Sidoarjo
Penyidik menduga emas yang berasal dari berbagai wilayah pertambangan tanpa izin di Indonesia dikumpulkan melalui sejumlah jaringan perdagangan sebelum masuk ke tahap pengolahan dan pemurnian.
Dalam skema yang sedang diperiksa aparat, emas tersebut diduga berasal dari daerah penghasil emas di Kalimantan, Papua, Sulawesi, hingga sejumlah wilayah lain yang dikenal memiliki aktivitas pertambangan rakyat maupun tambang ilegal.
Baca Juga
- Pabrik Emas Impor Ilegal PT SJU di Sidoarjo DISEGEL Bareskrim, 2 Bosnya Tersangka, Bisnis Toko Emas Semar Terseret
- SIASAT LICIK PT Barata Indonesia Gresik TERBONGKAR! Rekayasa Tender PG Assembagoes Rp645 Miliar: Modusnya Kontrak Mundur
Setelah melewati jalur distribusi tertentu, emas tersebut diduga masuk ke PT Simba Jaya Utama di Sidoarjo, sebelum kemudian dipasarkan kembali dalam bentuk produk yang memiliki nilai ekonomi lebih tinggi. Karena itu, keberadaan perusahaan pengolah emas ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus ini.
Perkembangan terbaru perkara ini menyeret dua nama yang memiliki jabatan penting di dalam PT Simba Jaya Utama. Denny Handoko Bahar diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pada periode Agustus 2021 hingga September 2022. Jabatan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Valenthio Chandra yang memimpin perusahaan hingga saat ini.
Menurut susunan perkara yang dibangun oleh penyidik, keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas pengolahan dan perdagangan emas yang kini sedang ditelusuri asal-usulnya.
“Penyidik menelusuri dugaan adanya upaya melegalkan emas yang berasal dari sumber tidak sah melalui jalur industri pemurnian dan perdagangan resmi,” tambah Ade Safri.
Sebab itu, proses hukum tidak hanya diarahkan pada individu, tetapi juga menelusuri aset serta perusahaan yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.