Jatim Mbois . 11/06/2026, 19:36 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim – Proses penerimaan peserta didik baru melalui Jalur Domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur resmi dibuka secara daring.
Namun, para calon peserta didik lulusan SMP atau sederajat diimbau untuk sangat teliti dan tidak terburu-buru menyelesaikan proses pendaftaran. Hal ini dikarenakan panitia pusat telah mengeluarkan peringatan keras terkait adanya kemungkinan ketidaksesuaian data nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang muncul di dalam sistem.
Apabila calon peserta memaksakan diri mengirimkan data pendaftaran padahal angka capaian ujian akademik yang tertera tidak sesuai, maka data tersebut akan terkunci secara permanen dan tidak dapat diperbaiki lagi.
Hal ini sangat berisiko karena nilai TKA merupakan komponen utama yang memiliki bobot penting dalam sistem penentuan kelulusan.
“Jika nilai TKA Anda tidak sesuai, jangan lanjutkan proses pendaftaran dan harap menghubungi layanan bantuan dengan melampirkan dokumen DKHTKA atau SHTKA pada jam kerja (08.00–16.00 WIB). Jika Anda sudah menekan tombol daftar, data Anda tidak bisa diubah kembali,” demikian bunyi peringatan resmi dari tim teknologi informasi SPMB Jatim yang tercantum di laman pendaftaran spmb.jatimprov.go.id.
Apabila sistem menampilkan angka yang berbeda dengan dokumen fisik yang Anda miliki, segera hentikan proses pendaftaran. Calon peserta wajib mengajukan sanggahan melalui saluran layanan resmi panitia dengan melampirkan salah satu dari dua dokumen berikut sebagai bukti keabsahan data:
Proses perbaikan data ini dilayani selama jam operasional kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pastikan status data nilai Anda sudah kembali normal dan sesuai sebelum menekan tombol pengiriman akhir.
Bagi calon peserta yang mendaftar ke jenjang SMA, kesalahan pada nilai bisa berakibat fatal dan menggagalkan peluang lolos. Jika jumlah pendaftar di suatu sekolah melebihi kuota daya tampung, sistem SPMB Jatim 2026 akan secara otomatis melakukan pemeringkatan berdasarkan tiga urutan prioritas utama, yaitu: Nilai Kemampuan Akademik, jarak rumah ke sekolah, dan terakhir faktor usia.
Khusus bagi lulusan tahun 2026, Nilai Kemampuan Akademik dihitung menggunakan rumus gabungan dengan rincian bobot sebagai berikut:
Nilai Akhir = (60% × Rata-rata Nilai Rapor) + (40% × Rata-rata Nilai TKA)
Sedangkan untuk lulusan sebelum tahun 2026 yang mendaftar kembali, komponen nilai TKA sebesar 40% tersebut digantikan dengan nilai Indeks Satuan Pendidikan dari sekolah asal berdasarkan data yang tercatat pada sistem SPMB tahun 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media