Kampung Rek . 11/06/2026, 16:59 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Finjatim – Nasib PT Barata Indonesia (Persero) Gresik, dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek raksasa di Jawa Timur kini berada di ujung tanduk.
Ini setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara tegas melakukan penggeledahan di kantor pusat PT Barata Indonesia yang beralamat di Jalan Darmosugondo, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Tindakan penggeledahan tersebut dilakukan guna mengungkap dan mengumpulkan bukti-bukti adanya rekayasa pada proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pengembangan Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI. Proyek ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga setengah triliun rupiah.
Berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, nilai kerugian finansial negara dalam proyek yang terhenti ini tercatat mencapai angka fantastis. Yaitu Rp645.267.475.745.
PT Barata Indonesia sendiri bertindak sebagai salah satu pelaku utama pelaksana konstruksi yang tergabung dalam kerja sama operasi atau konsorsium bersama PT Wijaya Karya dan PT Multinas Indonesia.
“Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di PT Barata Indonesia merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek EPCC PG Assembagoes yang sedang ditangani,” tegas Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusuf Afandi.
Hasil penyidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian berhasil membongkar taktik curang yang tersembunyi di balik kemenangan Konsorsium WIKA-Barata-Multinas.
Diduga kuat, mantan Direktur Utama PTPN XI melakukan intervensi terhadap proses tender dengan memaksakan keikutsertaan PT Multinas Indonesia masuk ke dalam kelompok konsorsium PT Barata Indonesia dan WIKA. Hal ini dilakukan setelah tahap prakualifikasi awal sempat dinyatakan gagal atau tidak memenuhi syarat.
Lebih jauh lagi, demi memuluskan langkah PT Barata Indonesia dan rekanannya menjadi pemenang proyek, panitia pelelangan diduga sengaja memanipulasi penilaian rancangan teknis pada tahap prakualifikasi keempat. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk menyingkirkan pesaing terberat mereka, yaitu kerja sama operasi HK-Uttam.
Setelah jalur kemenangan dianggap aman, nilai Harga Perkiraan Sendiri yang sebelumnya dinilai tidak mencukupi, tiba-tiba dinaikkan secara tidak wajar hingga mencapai angka Rp739,9 miliar.
Persekongkolan jahat ini mencapai puncaknya saat konsorsium Barata-WIKA-Multinas resmi ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak sebesar Rp727,7 miliar.
Tim penyidik berhasil menemukan dokumen penting yang ditandatangani dengan memundurkan tanggal atau yang dikenal sebagai backdate. Secara tertulis dan resmi, dokumen tersebut bertanggal 20 Maret 2017.
Namun kenyataannya, pemalsuan tanggal dan penandatanganan kontrak baru benar-benar dilakukan pada tanggal 20 Mei 2017.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media