Arek Jatim . 11/06/2026, 16:07 WIB

EDAN LUR! Komunitas Facebook 'Gay Gresik' Beranggotakan 5 Ribu Orang, Mosok Kota Santri Kebobolan?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim – Dunia media sosial di Gresik, Jawa Timur, mendadak menjadi perbincangan hangat. Hal ini terjadi setelah terbongkar keberadaan sebuah kelompok publik di Facebook bernama 'Gay Gresik'. Yang sangat memprihatinkan, kelompok tersebut ternyata memiliki jumlah anggota mencapai 5.000 orang.

Berdasarkan penelusuran di dunia maya, wadah digital yang diduga kuat menjadi sarana komunikasi untuk aktivitas seksual menyimpang sesama jenis ini diketahui sudah ada dan aktif beroperasi sejak sepuluh tahun yang lalu.

Fakta yang mengejutkan ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai lapisan masyarakat, organisasi keagamaan, hingga jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik.

Mengingat wilayah ini dikenal dan menyandang julukan terhormat sebagai Kota Santri, masyarakat luas menuntut adanya tindakan penertiban menyeluruh serta penegakan hukum yang nyata.

Tujuannya agar dampak buruk dari kelompok ini tidak semakin merusak moral generasi muda di daerah tersebut.

Konten Tabu Jangan Sampai Meracuni Anak-Anak

Kritik tajam datang dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Gresik, Al Ushudi. Pihak NU mengutuk keras dibiarkannya aktivitas yang terjadi di ruang maya tersebut.

Pasalnya, konten berbau pornografi maupun percakapan tidak senonoh yang ada di dalamnya dapat diakses secara bebas oleh siapa saja tanpa adanya penyaringan, termasuk oleh anak-anak yang masih di bawah umur.

“Secara hukum, aktivitas yang mengarah pada penyebaran muatan asusila di ruang digital memiliki konsekuensi pidana yang serius,” tegas pihak Al Ushudi. Karena itu, kepolisian dan lembaga penegak hukum diminta segera turun tangan untuk melacak siapa saja yang berada di balik pengelolaan kelompok tersebut.

“Fenomena ini tidak boleh dianggap remeh atau dilewatkan begitu saja,” tambahnya lagi. Penyimpangan moral yang dibiarkan berkembang bebas di media sosial berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang serta menghancurkan masa depan daerah.

Baca Juga

Pihaknya juga mengajak orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk bekerja sama memperketat pengawasan terhadap penggunaan gawai atau perangkat elektronik oleh anak-anak.

Langkah ini juga bertujuan untuk mengembalikan nilai-nilai budaya asli Gresik yang kental dengan ajaran agama dan warisan luhur yang dibangun oleh para wali.

Menanggapi permasalahan ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menegaskan akan segera melakukan penelaahan mendalam terkait penemuan komunitas digital tersebut.

Pihak penegak peraturan daerah berjanji akan melakukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika serta tim siber kepolisian, guna menelusuri indikasi pelanggaran aturan yang terjadi di wilayah hukum Gresik.

“Kami akan mempelajari lebih lanjut temuan ini dan segera melakukan kajian menyeluruh bersama pihak-pihak berwenang. Jika nantinya ditemukan bukti nyata adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah maupun norma yang berlaku, tentu kami akan segera menindaklanjutinya sesuai dengan wewenang yang kami miliki,” tegas Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com