Sabtu, 13 Juni 2026
--°C --
-- · --
Arek Jatim

Proyek Fiktif! Sugianto, Direktur CV Sukses Gemilang Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp440 Juta Ngeles Perdata

RH
Tim Redaksi
10/06/2026, 21:25 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
Proyek Fiktif! Sugianto, Direktur CV Sukses Gemilang Terdakwa Kasus Investasi Bodong Rp440 Juta Ngeles Perdata

Duit Rp440 Juta Amblas! Sugianto, Direktur CV Sukses Gemilang Terdakwa Kasus Investasi Bodong Ngeles Perdata

Finjatim – Kasus dugaan penipuan investasi tidak resmi bernilai ratusan juta rupiah yang menyeret Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, Sugianto (41 tahun), jadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi, pihak terdakwa secara tak terduga memilih untuk tidak membantah materi dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebaliknya, melalui penasihat hukumnya, warga kelurahan Jemur Andayani, Surabaya ini justru meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan kepastian hukum dan menghentikan sementara proses persidangan dalam ranah pidana.

Pihak terdakwa berargumen bahwa perselisihan yang menjeratnya murni merupakan urusan bisnis atau keperdataan, yang saat ini proses gugatannya juga sedang berjalan di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Advertisement

Meskipun sidang kali ini bertujuan untuk pembacaan eksepsi, tim penasihat hukum terdakwa tidak memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menelaah pasal-pasal yang didakwakan.

Fokus pembicaraan mereka sepenuhnya beralih pada persoalan berjalannya dua proses hukum secara bersamaan untuk objek perkara yang sama persis.

“Perkara ini kan proses perdatanya masih berjalan. Apa yang perlu kami tanggapi? Makanya kami memohon kepada majelis hakim untuk memberikan kepastian, mana yang harus didahulukan. Apakah proses pidananya dulu atau perdatanya dulu. Itu yang kami minta untuk dipastikan. Jadi saya tidak mengajukan keberatan terhadap pasal dakwaan. Judulnya memang eksepsi, namun yang kami mohon adalah kepastian hukum mengenai perkara mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Victor A. Sinaga, penasihat hukum terdakwa, di hadapan Majelis Hakim.

Merespons langkah hukum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah mencatat poin permohonan dari pihak Sugianto. Persidangan akhirnya ditunda dan akan dibuka kembali pada minggu depan guna memberikan waktu bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan tertulis, sebelum hakim menjatuhkan putusan sela.

Modus Operandi: Umpan Proyek Fiktif Alat Berat Kementerian

Perkara hukum ini bermula ketika Sugianto diduga melakukan tindakan penipuan terhadap Susastro Soephomo, seorang pengusaha alat listrik besar yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Simentari Abdhi Bina.

Baca Juga

Korban tertarik untuk menanamkan modal setelah dijanjikan keuntungan besar dari sebuah proyek pengadaan barang di instansi pemerintahan.

Berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Agus Wihananto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, cara kerja yang digunakan oleh terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Mengaku telah mendapatkan proyek resmi pengadaan alat berat berupa alat pemadat jalan atau road roller.
  • Mengatasnamakan instansi pemerintah, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  • Menjanjikan pembagian keuntungan secara berkala dari hasil kerja sama proyek tersebut.

Advertisement

Namun, setelah dana investasi sebesar Rp440 juta ditransfer oleh korban, proyek pengadaan alat berat tersebut ternyata tidak pernah ada atau bersifat fiktif.

Uang modal milik korban pun diduga kuat disalahgunakan dan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bagikan Artikel
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis
FIN Biro Jawa Timur