Arek Jatim . 08/06/2026, 14:21 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Kok Belum Ada Tersangka? Kejari Tanjung Perak Surabaya Bilang Begini

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Finjatim – Beredar isu yang menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya telah dihentikan atau dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Isu ini muncul karena hingga saat ini, pihak penyidik belum juga menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah tersebut.

Padahal, kasus ini sudah diekspos ke publik sejak akhir Maret lalu dan puluhan saksi telah dimintai keterangan, namun tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak belum menunjuk satu pun nama sebagai tersangka utama.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinathrya Imran, menjelaskan lambatnya penetapan tersangka bukan berarti penanganan perkara berhenti di tengah jalan atau ada pihak yang diistimewakan.

Penyebab utamanya adalah banyaknya dokumen keuangan dan data transaksi operasional dari PD Pasar Surya yang harus diteliti secara mendalam oleh tim auditor forensik guna menentukan nilai kerugian negara yang akurat dan sah secara hukum.

“Tersangka sampai saat ini belum ada. Proses penanganan perkara tidak ada kata mandek atau dihentikan, semua masih berjalan sesuai jalurnya. Memang sangat banyak data yang harus kami urai dan analisis satu per satu,” tegas Hendi Sinathrya Imran.

Pihak Kejaksaan menegaskan proses hukum terhadap badan usaha milik Pemerintah Kota Surabaya tersebut masih berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Jaksa Agendakan Pemanggilan Ulang Saksi

Guna melengkapi alat bukti dan memperkuat dasar hukum pasal yang akan disangkakan, Kejari Tanjung Perak telah menyusun jadwal pemeriksaan lanjutan bagi sejumlah saksi.

Mulai pekan depan, sejumlah pejabat internal perusahaan, mitra kerja pihak ketiga, hingga jajaran pengawas di lingkungan PD Pasar Surya dipastikan akan kembali diperiksa oleh tim penyidik.

Baca Juga

Hendi menambahkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi ini statusnya belum dinyatakan lengkap atau P21. Tim Pidsus masih memerlukan waktu tambahan sebelum akhirnya melimpahkan berkas dakwaan beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda.

Kasus dugaan penyelewengan anggaran di PD Pasar Surya ini terus menjadi sorotan warga Kota Pahlawan. Pasalnya, badan usaha ini memegang peran sangat penting dalam menjaga stabilitas harga pangan serta mengelola aset puluhan pasar tradisional strategis yang tersebar di wilayah Surabaya.

Masyarakat dan para pegiat antikorupsi di Jawa Timur mendesak agar Kejari Tanjung Perak Surabaya bersikap transparan serta tidak menunda-nunda penetapan tersangka dalam kasus ini.

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com