Kamis, 11 Juni 2026
--°C --
-- · --
Kampung Rek

16 SPPG di Jember Mendadak Di-Suspend, Ada Apa?

RH
Tim Redaksi
08/06/2026, 20:03 WIB
Bagikan
Saluran WhatsApp Resmi jatim.fin.co.id
Dapatkan berita terupdate langsung di WhatsApp
Follow
16 SPPG di Jember Mendadak Di-Suspend, Ada Apa?

16 SPPG di Jember Mendadak Di-Suspend, Ini Penyebabnya

Finjatim – Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jember, Jawa Timur, sempat dijatuhi sanksi pembekuan operasional sementara.

Sanksi berat ini diterapkan karena belasan dapur pemenuhan gizi tersebut terbukti melanggar peraturan di bidang lingkungan hidup. Khususnya terkait belum terpenuhinya standar baku mutu Instalasi Pengolahan Limbah Air (IPAL).

Langkah pembekuan massal ini sempat memicu isu di tengah masyarakat, yang menduga tindakan ini sengaja dilakukan sebagai upaya efisiensi atau pemangkasan anggaran daerah. Namun, dugaan tersebut langsung dibantah tegas oleh pihak KPPG Jember.

Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) KPPG Jember, Suhaidi, menjelaskan bahwa sanksi penonaktifan sementara ini murni didasari oleh pertimbangan teknis lingkungan hidup, dengan tujuan menjaga kebersihan dan higienitas makanan, sama sekali bukan karena masalah keuangan lembaga yang menipis.

Advertisement

Pihaknya juga menjamin bahwa penindakan ini tidak mengganggu jalannya program pemenuhan gizi bagi warga dan balita di Jember secara keseluruhan.

Seluruh alur distribusi pasokan makanan sehat dipastikan tetap berjalan normal di lapangan melalui pengalihan kuota ke dapur lain yang lebih siap dan memenuhi syarat.

“Kebijakan pembekuan ini murni karena urusan teknis pengelolaan lingkungan, sama sekali tidak ada hubungannya dengan strategi efisiensi anggaran seperti kabar yang beredar. Secara keseluruhan, pelayanan gizi di Jember aman dan tetap berjalan normal seperti biasa,” tegas Suhaidi pada Senin (8/6/2026).

7 Dapur Kembali Diizinkan Beroperasi

Suhaidi memaparkan secara jelas bahwa masalah kebersihan lingkungan, cara pembuangan sisa produksi makanan, serta kualitas IPAL yang masih di bawah standar menjadi alasan utama belasan SPPG tersebut ditegur dan dibekukan.

Dapur pemenuhan gizi berskala besar diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah mandiri agar tidak mencemari lingkungan pemukiman maupun saluran air di sekitarnya.

Baca Juga

Meski demikian, dari total 16 dapur yang sempat terkena sanksi, hingga hari ini kondisinya mulai menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 7 SPPG dipastikan sudah bebas dari sanksi pembekuan dan kembali diizinkan beroperasi setelah melakukan perbaikan total pada sistem saluran air dan IPAL mereka sesuai rekomendasi tim pengawas.

“Fokus utama evaluasi kami adalah pelanggaran serius pada sistem IPAL. Dari 16 dapur yang awalnya kami bekukan, saat ini sudah ada 7 yang kami buka kembali karena mereka kooperatif dan segera melakukan perbaikan. Jadi, sekarang tinggal 9 dapur lagi yang statusnya masih dibekukan,” tandasnya.

Sanksi Berat Menanti Jika 9 Dapur Tidak Memperbaiki Diri

Advertisement

Manajemen KPPG Jember kini memberikan batas waktu yang ketat bagi pengelola 9 dapur SPPG yang pintunya masih disegel.

Mereka didesak untuk segera menyusun studi kelayakan lingkungan dan membangun tempat pengolahan limbah yang memadai agar bisa mendapatkan izin operasional kembali.

Bagikan Artikel
Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis
FIN Biro Jawa Timur