Bos Investasi Kasur Fiktif Surabaya Indah Catur Agustin Dituntut 15 Tahun Penjara, Duit Rp220 Miliar Amblas
Bos Investasi Kasur Fiktif Surabaya Indah Catur Agustin Dituntut 15 Tahun Penjara, Duit Rp220 Miliar Amblas
Total akumulasi uang yang ditransfer ke rekening PT GTI mencapai angka Rp220,3 miliar, yang diperkuat dengan dokumen perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Indah selaku direktur utama.
Aliran Dana Rahasia ke Rekening Pribadi
Fakta mengejutkan terungkap ketika aparat penegak hukum melakukan penelusuran aset dan riwayat transaksi keuangan. Dana besar yang berasal dari para investor tersebut ternyata sama sekali tidak digunakan untuk pengadaan produk kasur sebagaimana janji di awal perjanjian.
Sebaliknya, uang dalam jumlah besar tersebut justru dipecah-pecah dan dikirim ke berbagai rekening pribadi guna menyamarkan asal-usulnya. Aliran dana ilegal itu terdeteksi mengalir masuk ke rekening milik Indah Catur Agustin, Greddy Harnando, serta rekening atas nama almarhum Irwan dan beberapa pihak lain yang memiliki hubungan dengan kasus ini.
Sebagai informasi tambahan, ini bukan kali pertama Indah terjerat hukum akibat bisnis gelap yang dijalankannya. Berdasarkan data peradilan, Mahkamah Agung sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 1906 K/Pid/2025 pada tanggal 29 Oktober 2025.
Baca Juga
Dalam putusan tingkat kasasi tersebut, Indah Catur Agustin sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban yang sama, sebelum akhirnya kini dituntut kembali dalam berkas perkara terpisah terkait tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatannya tersebut.