TERBONGKAR! Gion Spa and Pub Surabaya Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Asal Lampung Jadi Terapis Pijat Plus-Plus
TERBONGKAR! Gion Spa and Pub Surabaya Pekerjakan 2 Anak di Bawah Umur Jadi Terapis Pijat Plus-Plus
Finjatim – Gion Spa and Pub yang berlokasi di kawasan Jalan HR Muhammad, Surabaya Barat, digerebek pihak kepolisian. Tindakan ini dilakukan setelah tempat hiburan tersebut diduga kuat mempekerjakan dua anak di bawah umur sebagai terapis yang menyediakan layanan pemijatan bermuatan prostitusi.
Kasus praktik prostitusi terselubung ini melibatkan dua korban anak-anak berinisial R (15 tahun) dan BA (14 tahun). Keduanya didatangkan dari wilayah Teluk Betung Selatan, Provinsi Lampung.
Kasus ini dibongkar oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendeteksi adanya pergerakan jaringan perdagangan orang lintas pulau yang menyasar remaja untuk kemudian dijadikan pekerja seks komersial di wilayah Surabaya.
Dalam menjalankan usaha ilegal ini, manajemen Gion Spa mendapatkan pasokan tenaga kerja dari sebuah agensi lokal yang dipimpin oleh seorang penyiar musik atau Disk Jockey (DJ) bernama Febri Ramadhan alias DJ Febra.
Dia tidak bergerak sendiri. Ia mengelola agensi penyedia tenaga kerja untuk layanan terapis tersebut bersama istrinya, Keyla, yang diketahui merupakan mantan terapis senior di Gion Spa and Pub Surabaya.
Saat rombongan korban yang dibawa oleh perekrut lapangan berinisial SA (17 tahun) tiba di Terminal Bus Surabaya pada 12 April 2026, DJ Febra langsung datang menjemput mereka.
Para korban pada awalnya disembunyikan di Apartemen Puncak Permai, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, sebelum akhirnya dipindahkan secara menetap ke asrama yang berada di dalam gedung Gion Spa untuk dieksploitasi sepenuhnya.
Modus Licik Pemalsuan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Untuk mengelabui petugas pengawas ketenagakerjaan serta aparat kepolisian di Surabaya, sindikat ini secara terencana melakukan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Usia para korban yang masih sangat muda diubah dalam dokumen agar terlihat sah dan memenuhi syarat sebagai pekerja dewasa.
Tindakan pemalsuan ini diduga dilakukan agar manajemen Gion Spa and Pub terkesan tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan jika dilihat dari sisi administrasi.
Rencana kejahatan yang dilakukan perekrut lapangan berinisial SA (17 tahun) ini bermula pada pertengahan April 2026. SA membujuk R dan BA dengan janji palsu berupa iming-iming gaji yang sangat besar, yakni Rp 2 juta per minggu.
Selain itu, mereka juga dijanjikan fasilitas berupa ponsel mewah jenis iPhone, hingga sepeda motor baru. Terbuai oleh janji manis tersebut, kedua korban akhirnya berangkat dari Terminal Bus Agramas Kali Balok, Lampung.
Jalan keluar bagi para korban mulai terlihat saat salah satu dari mereka berhasil menghubungi keluarganya di Lampung secara diam-diam pada 17 April 2026. Mengetahui anaknya disekap di Surabaya, keluarga korban langsung menuntut SA untuk memulangkan mereka kembali.
Namun, SA justru melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta sebagai syarat guna melepaskan mereka dengan alasan kompensasi pembatalan kontrak secara sepihak. Hingga saat ini, SA sudah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.